Peresmian Rumah RJ di Desa Bojanegara.
PURBALINGGA – Permasalahan hukum yang dialami oleh warga, kini dapat menyelesaikan secara kekeluargaan. Syaratnya, ancaman hukum perkaranya di bawah 5 tahun penjara dan kerugian tidak sampai Rp 2,5 juta.
Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan tersebut resmi diluncurkan secara nasional, Rabu (16/3/2022). Pada momentum ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meluncurkan rumah restorative justice (RJ) di seluruh Indonesia.
Salah satu rumah RJ yang diresmikan berda di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara. Rumah RJ tersebut berada satu kompleks dengan Balai Desa Bojanegara, yang terletak di Jalan Raya Padamara.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu mengatakan, peresmian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Dan juga merupakan respon cepat korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” katanya kepadar Radarmas, seusai peresmian Rumah RJ di Desa Bojanegara.
Dijelaskan, pembentukan Rumah RJ merupakan tempat musyawarah dalam upaya dan proses perdamaian. Dimana Penuntut Umum sebagai fasilitator guna menyelesaikan penanganan perkara pidana yang ada di Kabupaten Purbalingga secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya akan tetapi juga keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, Rumah RJ di Desa Bojanegara diberi nama Anggon Dunung Ngadem Ati, yang artinya tempat mendinginkan hati.
“Pemberian nama tersebut bertujuan agar para pihak yang nantinya melakukan upaya dan proses perdamaian di tempat tersebut dapat menggunakan kepala dingin dan hati yang dingin,” tambahnya. (tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn