HIMBAU: Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menghimbau warga masyarakat dapat memantau anak-anaknya yang berselancar di dunia maya.
KEBUMEN – Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook. Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, mengatakan aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.
“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (20/12).
Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban. Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn