NEKAD : Polsek Wanareja berhasil membekuk pelaku pencurian di rumah tetangganya warga Desa Madura.HARYADI NURYADIN/RADARMAS
Nekat Curi Uang di Siang Hari
Di Banyumas, Pelaku Jebol Fentilasi
CILACAP – Sebagai makhluk sosial, kehidupan bertetangga seharusnya membuat kita merasa aman dan nyaman. Pasalnya, tetangga menjadi orang luar pertama yang mungkin akan kita mintai bantuan, jika terjadi suatu masalah. Namun apa jadinya jika tetangga yang harusnya kita percaya, justru malah merugikan kita.
Seperti yang dilakukan AP (32), warga Dusun Ciopat Desa Madura Kecamatan Wanareja. AP nekat menyatroni rumah keluarga Asep Budiyono (44) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Aksi ini dia pada Minggu (21/7) lalu sekitar pukul 10.00 dan menggasak uang Asep senilai Rp 7,7 juta lebih.
Keterangan yang dihimpun Radarmas menyebutkan, Andi mendatangi rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Dia lalu merangsak masuk ke kamar utama dan mencari barang berharga.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menjelaskan, aksi nekad ini pelaku diketahui anak korban, Ayu Yuni Safitri (21). Saat itu Ayu kembali ke dalam rumah usai membersihkan teras depan. Dia melihat pelaku yang hendak keluar rumah dengan mengenakan kaos warna hitam bergaris putih. Ketika keluar, pelaku nampak menenteng golok.
Ayu lalu memanggil bapaknya dan bersama-sama melihat ke dalam kamar utama. Keduanya melihat kamar sudah berantakan dan berbagai barang tercecer, keluar dari tempatnya.
“Korban lalu lapor ke petugas Polsek Wanareja,” ujarnya melalui Kapolsek Wanareja, AKP Sutejo
Petugas lalu mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari para saksi. Berbekal keterangan saksi yang dengan jelas menggambarkan sosok pelalu, petugas langsung melakukan pencarian. Langkah ini tidak menemui kesulitan berarti karena keterangan saksi sudah mengarah pada diri pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Barang bukti tersebut berupa kaos dan celana yang dikenakan pelaku ketika menjalankan aksinya. Demikian juga dengan golok yang di bawa. Namun uang milik korban sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Saat ini, AP harus mendekam di tahanan Polsek Wanareja guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman kurungan maksimal selama 5 tahun.
Selama ini, warga telah memantau AP yang kerap berperilaku semaunya sendiri. Hingga saat ada pencarian terhadapnya, warga ikut memberikan dukungan kepada petugas.
Di Kabupaten Banyumas, pencurian yang dilakukan tetangga juga terjadi di Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen. Sutanto (27) harus berurusan dengan polisi usai tertangkap karena mencuri di rumah tetangganya. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Informasi yang dihimpun Radarmas, aksi yang dilakukan Sutanto terjadi pada Selasa (23/7) lalu. Sekitar pukul 03.00 dini hari, ia masuk ke dalam rumah korban Yuliati (38) seorang ibu rumah tangga yang tinggal sendiri lantaran suaminya tengah berada di Jakarta. Tersangka masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah saat korban tengah tertidur.
“Ia awalnya menjebol fentilasi rumah korban,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kapolsek Pekuncen AKP Susanto.
Pelaku lalu mengambil sebuah handphone milik korban yang diletakkan di atas televisi. Mendapati korban tersadar, tersangka langsung kabur melalui pintu depan yang kuncinya masih tertempel. Namun, korban yang sudah mengetahui identitas tersangka segera melaporkannya ke Polsek Pekuncen.
Polisi yang mendapat laporan korban segera bertindak cepat. Tak berselang lama, tersangkapun berhasil ditangkap. “Sementara masih kami selidiki lebih lanjut. tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tenttang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (har/ali/bay)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn