• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Sopir Ngantuk, Xenia Masuk Sawah di Jalan Karanganyar – Bobotsari
    • Isolasi Mandiri, Satpam KPP Pratama Purbalingga Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
    • Tinggal Sendiri, Lansia di Pengadegan Purbalingga Ditemukan Tewas Membusuk
    • Warga Pagersari Diminta Segera Mengungsi Jika Hujan Deras dan Lama
    • Rumah Sokadi Terbakar Akibat Obat Nyamuk Ditaruh Diatas Lemari
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Sinovac Disuntikkan 2 Kali Selang 14 Hari, Tiga RS Rujukan Disiapkan Antisipasi Efek Samping
    • Longsor Beberapa Daerah, Ganjar Perintahkan Daerah Rawan Bencana Siaga
    • TKW Asal Jeruklegi Meninggal di Hong Kong, Jatuh dari Apartemen
    • Hasil Vaksinasi Tunggu Satu Tahun, Tumbuhkan Kekebalan, Turunkan Angka Positif
    • Viral Suara Korban SJ-182 Minta Tolong, Roy Suryo: Itu Suara Angin
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Beberapa Cabor Inginkan Penyegaran Ditubuh KONI Banyumas
    • Pochettino COVID, PSG ke Puncak
    • Resmi ke Fenerbache, Kepergian Ozil Disesalkan Legenda Arsenal
    • Tanpa Brivio, Suzuki Tak Akan Tersesat
    • Semifinal Piala Super Spanyol: Real Madrid Takluk vs Atletic Club, Madrid Fokus La Liga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Sopir Ngantuk, Xenia Masuk Sawah di Jalan Karanganyar – Bobotsari
    • Isolasi Mandiri, Satpam KPP Pratama Purbalingga Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
    • Tinggal Sendiri, Lansia di Pengadegan Purbalingga Ditemukan Tewas Membusuk
    • Rumah Sokadi Terbakar Akibat Obat Nyamuk Ditaruh Diatas Lemari
    • Lagi, Hajatan dan Lomba Burung di Purbalingga Dibubarkan Paksa
  • Features
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
    • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
    • Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara
  • Intermezo
    • Nagita Slavina Tidak Mau Dimadu, Nagita: Kalau Mau, Aku Mundur
    • Pemeran Mak Lampir Meninggal Karena Covid-19
    • Nikita Mirzani Donasikan Rp200 Juta Korban Bencana Alam
    • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    • Mbak You Bantah Ramal Ganti Presiden di 2021
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 10 Shares
Nasional

RUU KUHP Ditarik dari Prolegnas

Radar Banyumas
Selasa, 24 November 2020
Radar Banyumas
Selasa, 24 November 2020

RUU KUHP Ditarik dari Prolegnas

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: RUU KUHP Ditarik dari Prolegnas


Ilustrasi. Foto Istimewa

JAKARTA – Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebagai gantinya menyodorkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan mengeluarkan RUU KUHP dan RUU Pas dari program Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, satu RUU yang juga ditarik pemerintah adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga total usulan RUU yang dikeluarkan menjadi tiga.

Pemerintah Usulkan Prolegnas 2021



“Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan. Pertama RUU tentang KUHP, kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Supratman saat Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Senin (23/11).

Dilanjutkan Supratman, sebagai gantinya, pemerintah memasukan tiga RUU baru, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU ‘Omnibus Law’ tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Yang (terakhir) ini ‘Omnibus Law’,” katanya.

Keluarnya dua RUU yaitu KUHP dan Pas dipertanyakan anggota Baleg M. Syafi’i. Dia meminta alasan pemerintah menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas. Padahal kedua RUU diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau “over capacity” di lembaga pemasyarakatan.

“Peluang mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas itu (diatur) di RUU Pemasyarakatan,” katanya.

Padahal RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun. Menurutnya dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas.

“Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut,” katanya.

Taufik Basari, anggota Baleg lainnya mengatakan kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan “carry over” dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat I pada periode 2014-2019.

Jika demikian, dia meminta pemerintah melakukan dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terkait penarikan kedua RUU tersebut.

“Diskursus harus dilakukan, gunakan untuk membangun komunikasi dengan semua elemen karena pemerintah menjadi yang terdepan dalam hal ini. Karena langkah itu merupakan kunci agar kerja legislasi mendapatkan dukungan publik,” katanya.

Sementara Menkumham Yasonna mengatakan Prolegnas merupakan sesuatu yang sangat dinamis. Sehingga RUU KUHP dan RUU PAS yang merupakan RUU “carry over” akan mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas.

Terkait kelebihan kapasitas di lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan tersebut dan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika. Karena itu kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di Lapas,” katanya.

Untuk mengganti tiga RUU yang ditarik terebut, Yassona mengatakan telah menyiapkan tiga RUU.

“Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan),” katanya.

Dijelaskan Yassona, RUU KUHAP sangat penting saat ini. Sebab akan memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata pernah diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, sampai pada pengajuan Surat Presiden dan RUU itu sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata,” katanya.

Menurutnya RUU KUHAP juga untuk pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat unifikasi pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan, tidak hanya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

“RUU ini juga diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata/bisnis/perdagangan/investasi,” ujarnya.

Dikatakannya, RUU KUHAP juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja.

Terkait RUU Wabah, dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“RUU ini bertujuan mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi COVID-19,” katanya.

Sementara terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan), diperlukan karena peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasionalnya dalam menopang pertumbuhan ekonomi.

“Inklusi Keuangan sudah baik namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah tersebut diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional,” katanya.

Selain tiga RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan kembali tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.(lihat grafis)

“Tujuh RUU itu masuk di Prolegnas Prioritas 2020. Dan kembali dimasukan di 2021,” katanya.(gw/fin)

Info Grafis

Tarik 3 Masuk 10 RUU

Pemerintah menarik RUU KUHP, RUU Pas, dan RUU BPK pada Prolegnas Prioritas 2021. Kemudian, mengantinya dengan memasukan 10 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2021. Tiga diantarannya RUU KUHAP, RUU Wabah, dan RUU

1. RUU tentang KUHAP.

2. RUU tentang bertujuan mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

3. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)

4. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

6. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

7. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);

9. RUU tentang Ibukota Negara

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Sinovac Disuntikkan 2 Kali Selang 14 Hari, Tiga RS Rujukan Disiapkan Antisipasi Efek Samping

Senin, 18 Januari 2021 - 14:25
Lihat Berita

Hasil Vaksinasi Tunggu Satu Tahun, Tumbuhkan Kekebalan, Turunkan Angka Positif

Senin, 18 Januari 2021 - 13:22
Lihat Berita

Viral Suara Korban SJ-182 Minta Tolong, Roy Suryo: Itu Suara Angin

Senin, 18 Januari 2021 - 12:52
Lihat Berita

Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 762,53 Triliun di 2020

Senin, 18 Januari 2021 - 10:17
Lihat Berita

Dana Stimulan Korban Gempa

Senin, 18 Januari 2021 - 10:07
Lihat Berita

Mengungkap 188 Kantong Jenazah SJ-182

Senin, 18 Januari 2021 - 10:01
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Diajukan Sejak 2013, Jembatan Permanen Pengganti Jembatan Gantung Sidabowa Masih Belum Terealisasi Juga
    Banyumas
    Kamis, 14 Januari 2021 - 14:28
  • Gempa Bumi Semalam, Warga Purbalingga Rasakan Getaran 5 Detik, Pusat Gempa Kedalaman 10 Kilometer
    Insiden
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:10
  • Jembatan Gantung Sidabowa, Kades Karanganyar: Titik Longsoran ke Jembatan Kurang 1,5 Meter
    Banyumas
    Kamis, 14 Januari 2021 - 13:26
  • Banjir – Longsor Landa Dayeuhluhur, Wanareja, Cimanggu, dan Majenang, Jalan Nasional Sempat Tergenang
    Cilacap
    Jumat, 15 Januari 2021 - 09:47
  • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    UMP
    Senin, 18 Januari 2021 - 18:10
  • Sopir Ngantuk, Xenia Masuk Sawah di Jalan Karanganyar – Bobotsari
    Insiden
    Senin, 18 Januari 2021 - 15:25
  • Isolasi Mandiri, Satpam KPP Pratama Purbalingga Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
    Insiden
    Senin, 18 Januari 2021 - 15:22
  • Tinggal Sendiri, Lansia di Pengadegan Purbalingga Ditemukan Tewas Membusuk
    Insiden
    Senin, 18 Januari 2021 - 15:17
  • Warga Pagersari Diminta Segera Mengungsi Jika Hujan Deras dan Lama
    Purbalingga
    Senin, 18 Januari 2021 - 15:01
    • Index Berita
    • Meninggal Dunia
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Bencana Alam
    • Kebakaran
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Bobotsari
    • Polres Purbalingga
    • Pemkab Cilacap
    • Rawan Bencana

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Reuni 212 Ancam Dibubarkan
Pastikan Prokes Sebelum Pencoblosan