PERSETUJUAN BERSAMA : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat menandatangani Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, Jumat (27/5). Aam/Radar Banyumas
PURWOKERTO – DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, Jumat (27/5).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat menekankan, setelah dilakukan persetujuan bersama agar pengawasan peredaran minuman beralkohol bisa lebih ketat lagi.
“Penekanannya itu, perda ini paling penting adalah pengawasannya. Ditempat yang sudah ditentukan,” kata dia.
Dalam Raperda tersebut, dari Satpol PP Kabupaten Banyumas juga bisa melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Karena, sanksi bagi pelanggar tindak pidana ringan.
“Sanksinya tipiring. Satpol bisa ikut ngawasi. Itu sudah ditentukan penegakan oleh Satpol PP,” ucapnya.
Operasi yustisi, menurutnya, sangat perlu dilakukan. Ini agar Raperda yang sudah dibuat bisa berjalan efektif.
“Disamping pengawasan. Harus ada operasi yustisi,” katanya.
Sementara itu, anggota pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol Atik Luthfiyah mengatakan, Raperda tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Dalam Perda yang baru ini lebih diperketat lagi. Untuk minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen sudah tidak boleh dijual di toko pengecer dan minimarket,” pungkasnya.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn