Pelaku saat diperiksa petugas
BANYUMAS – Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas membekuk YUN (42) warga di Kecamatan Patikraja. Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Peristiwa terjadi di perusahaan atau PT yang bergerak di bidang jasa penempatan pekerja migran Indonesia dengan alamat kantor di wilayah Kecamatan Patikraja pada Januari tahun 2020 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku YUN memberangkatkan LSA (22) warga Kemranjen untuk bekerja sebagai ART di Malaysia dengan cara membuat passport biasa (kunjungan).
Tersangka berdalih korban akan berangkat untuk berlibur dengan menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi seolah akan berlibur ke Malaysia kepada pihak Imigrasi.
Sebelum pemberangkatan ke Malaysia, korban menginap di rumah pelaku selama satu Minggu. Korban diberi pelatihan berupa adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia oleh pelaku.
Kemudian pelaku mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam. Setelah dari Batam menggunakan kapal menuju Malaysia.
Sesampainya di Malaysia pelaku bersama korban menemui agen yg merupakan kenalan pelaku untuk akhirnya korban diantar dan dipekerjakan dengan bos tempat korban akan bekerja.
“Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6000 Ringgit atau sekitar 20 juta rupiah,” katanya.
Lebih lanjut Berry menambahkan pelaku YUN merupakan Kacab PT tersebut. Akan tetapi dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak atas perorangan bukan PT.
“Selain itu sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan keberadaan masih di Malaysia atau tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan Lockdown keluar negara,” terangnya. Lantaran keluarga tak terima, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Atas perbuatannya, YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn