Dewan Sayangkan Baru Diterapkan
PURWOKERTO – Pemkab bakal mempertegas penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Kali ini yang disasar masyarakat yang memberi kepada PGOT. Sanksinya sidang tipiring.
Menanggapi hal itu, Dosen Sosiologi Fisip Universitas Jenderal Soedirman Dr Tri Wuryaningsih MSi memberi dukungan. Sebab, hal itu sesuai dengan Perda.
“Memang itu sudah ada perdanya. Memberi di jalan itu tidak mengedukasi. Itu yang ingin dibangun oleh pemerintah,” kata dia, Selasa (17/5).
Triwur, sapaan akrabnya menambahkan, jika mengacu pada Perda sudah sangat jelas, baik pemberi maupun PGOT dilarang.
“PGOT semakin banyak, bisa karena realita kemiskinan. Namun ada beberapa temuan, seperti mereka memiliki rumah yang bagus, tanah yang banyak dan lainnya. Jadi apakah ini benar-benar miskin?,” tanyanya.
Jika memang kemiskinan menjadi pemicu PGOT yang semakin marak di Purwokerto, Triwur mendorong pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
“Sebenarnya program pengentasan kemiskinan dari pemerintah sudah lumayan banyak. Seperti bantuan non tunai atau BLT bagi yang masuk kategori miskin,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak membiasakan memberi kepada para PGOT. Jika ingin beramal atau membantu sesama, bisa memberikannya ke tempat atau orang-orang yang membutuhkan.
“Kalau memberi kan tidak harus di jalan, bisa di panti asuhan, masyarakat sekitar rumah atau memang yang benar-benar membutuhkan, jadi sasarannya pas. Apalagi itu untuk edukasi kepada PGOT yang masih muda agar mau bekerja bukan dengan cara seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas Mustofa menyayangkan penerapan sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat baru diterapkan. Menurutnya, setiap aturan yang dibuat begitu jadi peraturan daerah harus segera ditindaklanjuti.
“Satpol harus menjalankan dari awal. Ketika perda diundangkan saat itu berlaku. Sangat disayangkan jika baru ditindaklanjuti,” kata dia.
Dengan baru diterapkannya perda, dia menilai, dari penegak perda kurang responsif. Ia berharap, hal tersebut tidak terulang lagi.
“Yang salah eksekutif. Kurang merespons. Setiap ada perda harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Mustofa juga menekankan kepada Satpol PP agar bisa optimal dalam penanganan penyakit masyarakat. Pengawasan dan pemantauan harus lebih giat lagi.
“Penekanannya satpol PP jangan ada orang minta-minta lagi. Butuh tindakan yang jelas dari penegak perda,” jelas dia.
Dikatakan, Perda dibuat muaranya agar penyakit masyarakat bisa ditanggulangi. Salah satunya dengan pemberian sanksi. (mhd/aam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn