• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba Serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan
    • Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil
    • Pemerintah Didorong Investasi di Nikel
    • Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN Purbalingga Cair Senin 4 Juli, Penerimanya PNS dan PPPK, Cek Totalnya
    • Sehari Covid-19 Tambah 2.149 Orang, Total Kasus Aktif Jadi 16 Ribu
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Lewis Hamilton Terancam Dijatuhi Sanksi di F1 GP Inggris
    • Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil
    • Jadi Finalis Inovasi Pelayanan Publik, Ganjar; Lewat Saydoc, Pasien Lebih Mudah Bertemu Dokter
    • Duh, Harga Sapi Anjlok, Rp2 Juta Per Ekornya Jelang Iduladha
    • PBNU Jelaskan Soal Lebaran Iduladha di Arab Saudi Lebih Dulu daripada di Indonesia
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Shesar Hiren Rhustavito Mengamuk, Bikin Tuan Rumah Tertunduk
    • Daftar Tunggu Pembeli Tiket Sampai 10 Tahun
    • Besok Jadwal Timnas U-19 Indonesia Lawan Vietnam, Hari Ini Tuntaskan Latihan Terakhir
    • Tunggal Putra Malaysia, Lee Zii Jia Dipermalukan Vito, Ini Alasannya
    • Daud Yordan vs Panya Uthok, Pertahankan Titel WBC
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan
    • Kerugian Kebakaran Toko Sepatu London Di Kebondalem Purwokerto Capai Rp 100 Juta
    • Pikap Keluar Jalur dan Masuk Jurang di Purbalingga
    • Kebakaran Toko Sepatu di Kebondalem Purwokerto, 4 Mobil Damkar Banyumas Dikerahkan, Agar Tidak Merembet
    • Toko Sepatu di Kebondalem Purwokerto Terbakar, Ini Kondisinya
  • Features
    • Di Pasir Wetan, Karanglewas, Pisau Dapur Kualitas Ala Chef Diproduksi UMKM Pande Besi Putra Cendana Binaan YDBA
    • UM Purwokerto Petakan Strategi Promosi Mahasiswa Baru Bersama Humas PTM/A Se Indonesia
    • Sukses MBKM, UMP Jalin Kerjasama Dengan Polresta Banyumas
    • Meski Terlambat Tetapi ‘Tertolong’ Bakat
    • Dolan Desa, Release Konten Literasi, Eksplore Potensi Desa di Nusantara
  • Intermezo
    • Tengku Tezi Kepincut Tyas Mirasih, Penyebabnya?
    • Rhoma Irama di Kebumen, Nyanyikan Nyanyikan 22 Lagu, 20 Ribu Tiket Habis Terjual
    • Janji Dewa 19, Vokalis Lengkap Bakal Meriahkan Tur Konser
    • DJ Joice Bakal Jalani Rehabilitasi
    • Minions: The Rise of Gru Tuai Direspon Positif
  • Lintas Serba Serbi
    • Satu Jam Evakuasi Cincin di Alat Vital Oleh Petugas Damkar Cilacap
    • Pasang Cincin di Alat Vital, Pria Ini Panggil Petugas Damkar Cilacap
    • Diduga Buaya Piaraan Lepas, Bikin Heboh Warga
    • Kontes, Ini Anjing Terjelek Sedunia, Mr Happy Face
    • Kenal di Facebook, Hanya Seminggu Menikah, Mawar Ditinggal Suaminya, Segini Uang yang Dibawa Kabur
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 35 Shares
Purwokerto

Sanksi Bagi Masyarakat Pemberi PGOT Bertujuan Mengedukasi

Radar Banyumas
Rabu, 18 Mei 2022
Radar Banyumas
Rabu, 18 Mei 2022

Sanksi Bagi Masyarakat Pemberi PGOT Bertujuan Mengedukasi

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Sanksi Bagi Masyarakat Pemberi PGOT Bertujuan Mengedukasi

Dewan Sayangkan Baru Diterapkan

PURWOKERTO – Pemkab bakal mempertegas penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Kali ini yang disasar masyarakat yang memberi kepada PGOT. Sanksinya sidang tipiring.

Baca juga:

Menanggapi hal itu, Dosen Sosiologi Fisip Universitas Jenderal Soedirman Dr Tri Wuryaningsih MSi memberi dukungan. Sebab, hal itu sesuai dengan Perda.

“Memang itu sudah ada perdanya. Memberi di jalan itu tidak mengedukasi. Itu yang ingin dibangun oleh pemerintah,” kata dia, Selasa (17/5).

Triwur, sapaan akrabnya menambahkan, jika mengacu pada Perda sudah sangat jelas, baik pemberi maupun PGOT dilarang.

“PGOT semakin banyak, bisa karena realita kemiskinan. Namun ada beberapa temuan, seperti mereka memiliki rumah yang bagus, tanah yang banyak dan lainnya. Jadi apakah ini benar-benar miskin?,” tanyanya.

Jika memang kemiskinan menjadi pemicu PGOT yang semakin marak di Purwokerto, Triwur mendorong pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.

“Sebenarnya program pengentasan kemiskinan dari pemerintah sudah lumayan banyak. Seperti bantuan non tunai atau BLT bagi yang masuk kategori miskin,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak membiasakan memberi kepada para PGOT. Jika ingin beramal atau membantu sesama, bisa memberikannya ke tempat atau orang-orang yang membutuhkan.

“Kalau memberi kan tidak harus di jalan, bisa di panti asuhan, masyarakat sekitar rumah atau memang yang benar-benar membutuhkan, jadi sasarannya pas. Apalagi itu untuk edukasi kepada PGOT yang masih muda agar mau bekerja bukan dengan cara seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas Mustofa menyayangkan penerapan sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat baru diterapkan. Menurutnya, setiap aturan yang dibuat begitu jadi peraturan daerah harus segera ditindaklanjuti.

“Satpol harus menjalankan dari awal. Ketika perda diundangkan saat itu berlaku. Sangat disayangkan jika baru ditindaklanjuti,” kata dia.

Dengan baru diterapkannya perda, dia menilai, dari penegak perda kurang responsif. Ia berharap, hal tersebut tidak terulang lagi.

“Yang salah eksekutif. Kurang merespons. Setiap ada perda harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Pemberi Uang ke PGOT Bakal Disidang, Berlaku Mulai Minggu Depan



Mustofa juga menekankan kepada Satpol PP agar bisa optimal dalam penanganan penyakit masyarakat. Pengawasan dan pemantauan harus lebih giat lagi.

“Penekanannya satpol PP jangan ada orang minta-minta lagi. Butuh tindakan yang jelas dari penegak perda,” jelas dia.

Dikatakan, Perda dibuat muaranya agar penyakit masyarakat bisa ditanggulangi. Salah satunya dengan pemberian sanksi. (mhd/aam)



TopikPGOT Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Kerugian Kebakaran Toko Sepatu London Di Kebondalem Purwokerto Capai Rp 100 Juta

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:27
Lihat Berita

Satpol PP Banyumas Kucing-Kucingan dengan PGOT, Kasatpol : Hasil Nihil Terus Dijumpai di Lapangan

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:52
Lihat Berita

Info Baru, Pasar Wage Purwokerto Akan Direnovasi Total, Sudah Berusia 25 Tahun, Simak Penjelasan Dinperindag

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:46
Lihat Berita

Kebakaran Toko Sepatu di Kebondalem Purwokerto, 4 Mobil Damkar Banyumas Dikerahkan, Agar Tidak Merembet

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:32
Lihat Berita

Toko Sepatu di Kebondalem Purwokerto Terbakar, Ini Kondisinya

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:25
Lihat Berita

Kabar Baik, Gaji Ke – 13 ASN Banyumas Cair Hari Ini, Ini Jumlah Besarannya

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:13
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Marshanda Ditemukan, Begini Keadaannya
    Insiden
    Selasa, 28 Juni 2022 - 22:31
  • RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Jadi Rumah Sakit Pertama di Banyumas yang Gunakan Layanan Premium PLN
    Purwokerto
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:24
  • Isi Pertalite Wajib dari MyPertamina, Begini Caranya
    Nasional
    Selasa, 28 Juni 2022 - 16:27
  • Kenal di Facebook, Hanya Seminggu Menikah, Mawar Ditinggal Suaminya, Segini Uang yang Dibawa Kabur
    Lintas Serba Serbi
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:30
  • Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi
    Nasional
    Selasa, 28 Juni 2022 - 18:27
  • Shesar Hiren Rhustavito Mengamuk, Bikin Tuan Rumah Tertunduk
    Bulutangkis
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:51
  • Lewis Hamilton Terancam Dijatuhi Sanksi di F1 GP Inggris
    Nasional
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:41
  • Daftar Tunggu Pembeli Tiket Sampai 10 Tahun
    Olahraga
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:31
  • Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan
    Insiden
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:27
  • Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil
    Fokus Utama
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:21
    • Index Berita
    • Ganjar Pranowo
    • Covid-19
    • Kebakaran
    • Pemkab Purbalingga
    • Meninggal Dunia
    • Presiden Jokowi
    • Bupati Purbalingga
    • PNS
    • Polres Purbalingga

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Diintai Seminggu, Residivis Narkoba Asal Karangklesem Kembali Dibekuk Polisi
Peserta UTBK-SBMPTN di Unsoed, Kurang dari Lima Persen Tidak Hadir