PAPAN PERINGATAN : Palang berisi peringatan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di beberapa persimpangan jalan dalam kota Purwokerto. (ISTIMEWA)
PURWOKERTO – Pemkab Banyumas akhirnya bersikap tegas.
Sanksi bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) maupun pemberi uang sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat akhirnya diterapkan.
Kali ini bukan hanya PGOT yang dijatuhi sanksi. Tapi juga yang memberi uang kepada PGOT. Rencananya, Satpol PP bakal menindak tegas para pemberi PGOT.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Guntur Eko Giyantoro mengatakan, minggu ini akan dilakukan sosialisasi.
“Baru sosialisasi dulu,” kata dia.
Dia menambahkan, untuk penindakan tipiring baru pernah dilakukan.
“Belum pernah tipiring kepada pemberi,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu warga Purwokerto, Zaenal A mengatakan, lebih baik yang ditertibkan PGOTnya saja.
“Ya, yang memberi kan karena ada yang meminta-minta. Jadi lebih baik digencarkan untuk menertibkannya saja,” tuturnya.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn