ILUSTRASI ASN di Purbalingga
PURBALINGGA – Sebanyak 23 ASN yang terlibat dalam dugaan pelanggaran atas video bernada dukungan kepada Bakal Calon Bupati Purbalingga telah resmi dijatuhi sanksi moral. Walau demikian, sanksi moral berupa pernyataan yang dibacakan dalam rapat terbuka tersebut tidak akan memengaruhi karier ASN yang bersangkutan.
“Sanksi moral tersebut tidak akan memengaruhi karier ke-23 ASN tersebut,” ujar Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto, Senin (16/5).
Ia menjelaskan, sanksi moral yang dijatuhkan tersebut mengacu pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Mereka dianggap tidak melanggar disiplin kepegawaian sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Sedangkan jika melanggar disiplin pegawai, ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Namun sanksi terhadap 23 ASN tersebut sebatas sanksi moral, bukan administratif,” jelas Heriyanto.
Baca Juga:
Pelanggaran Kode Etik, 23 ASN di Purbalingga Hanya Dikenai Sanksi Moral
Owabong, Purbasari Pancuran Mas, dan D’Las Sudah Simulasi Pembukaan, Tinggal Tunggu Keputusan Pemkab Purbalingga
Sanksi moral tersebut diputuskan karena tindakan yang dilakukan ke-23 ASN dari Koorwilcam Purbalingga tersebut berada di luar tahapan Pilkada Purbalingga 2020. Video tersebut diketahui dibuat pada Desember tahun lalu sehingga Bawaslu Kabuapaten Purbalingga, selaku pihak yang menerima laporan merekomendasikan kasus tersebut kepada Komisi ASN guna tindak lanjut. (nif)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn