Sanksi tipiring pemberi uang. Warga melintas di plang pengumuman soal PGOT seminguu lalu. Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas
PURWOKERTO – Sanksi tipiring bagi pemberi uang atau apapun kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) bakal segera diterapkan. Pasalnya, Satpol PP Banyumas sudah jauh hari mengumumkan bakal melaksanakannya pada Juni ini.
Kasatpol PP Banyumas Drs Setia Rahendra MSi mengatakan, tetap akan melaksanakan tipiring ini di akhir bulan.
“Jadi, akhir bulan ini,” kata dia.
Terkait dengan kepastian tanggal akan diterapkan, pihaknya masih belum membeberkan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan di akhir bulan Juni. Jika tidak minggu ini, maka minggu depan penerapan denda kepada pengguna kendaraan yang kedapatan memberikan uang kepada PGOT bakal disidang tipiring.
Dikatakan, di permulaan hanya akan dilaksanakan di satu titik karena keterbatasan personil. Namun tak menutup kemungkinan jika akan berkembang. Tentunya, titik yang dituju yakni simpang yang memang kerap disinggahi PGOT.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Ofan Sofiyan menekankan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada PGOT.
“Kunci penanganan PGOT itu satu, jangan memberi uang kepada PGOT,” kata dia.
Dia sangat mengapresiasi upaya penindakan tipiring. Artinya ada upaya penegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn