• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Dua Minggu Tidak Berjalan, Operasi Justisi Tipiring Pelanggar Prokes Kembali Dilaksanakan Lagi Minggu Depan
    • Pusat Perbelanjaan Disidak Forkompimda, Bupati Husein: Awas Lonjakan Setelah THR Dibagi
    • Cilacap Butuh 10 Pendonor Plasma Konvalesen Setiap Hari, Pasokan Sangat Kurang
    • PTM di Cilacap Dilanjutkan Usai Lebaran, Satu Kecamatan Satu Sekolah Piloting
    • Fix, Lalin Alun-alun Banyumas Satu Arah, Persis Alun-alun Purwokerto
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif
    • Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun
    • Dugaan Terima Rp 17 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Persidangan Perdana Besok
    • PTM di Cilacap Dilanjutkan Usai Lebaran, Satu Kecamatan Satu Sekolah Piloting
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Empat Besar Liga Champions, Real Madrid Bersama Klub Kaya Baru
    • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Sepeda Motor Terbakar di Wangon Karena Petasan, 44 Ribu Petasan Jenis Cengis dan Sreng Akhirnya Disita di Pasar Ajibarang
    • Viral, Pencurian HP di Losari Terekam CCTV
    • Pencarian Wisatawan Hilang asal Magelang di Jetis Dihentikan, Sudah Sepekan Tenggelam di Pantai Cilacap
    • Jalan Nasional di Karangpucung Cilacap Amblas, Kedalaman Lubang Hingga 5 Meter
    • Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat, Diduga Karena Wanprestasi
  • Features
    • Kembangkan Riset, UMP Jalin Kerja Sama dengan Prancis
    • Semakin Berkualitas, Program Studi PPG UMP Raih Akreditasi A
    • Mamih Gian Pastikan Skincare Produk Aman dan Halal
    • Terima SK Mendikbud, STIE Resmi Jadi Universitas Putra Bangsa
    • JNE Berikan Promo Berlimpah di Ramadhan 2021
  • Intermezo
    • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    • Nathalie Holscher Hapus Semua Foto Kebersamaan dengan Sule, Bikin Story: Kuat
    • Unggahan Yuni Shara yang Seksi Dibully, Ditanggapi Santai
    • Reaksi Atta Halilintar Disindir Ade Armando Pamer Kemewahan
    • Nagita Slavina Hamil Anak Kedua
  • Lintas Serba-serbi
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Apa Bedanya Pecel, Gado-Gado, Lotek, dan Karedok?
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Nasional

SE Kapolri Diapresiasi

Radar Banyumas
Kamis, 25 Februari 2021
Radar Banyumas
Kamis, 25 Februari 2021

SE Kapolri Diapresiasi

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: SE Kapolri Diapresiasi

JAKARTA – Surat Edaran (SE) pedoman penanganan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit diapresiasi. Sejumlah fraksi menilai, langkah tersebut sangat tepat sambil menunggu revisi.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam keternagan resminya mengatakan, pendekatan restorative justice atau mediasi memang sudah semestinya dilakukan. Terlebih, dalam menangani kasus pidana terkait pencemaran nama baik.

Ia juga menilai hukuman pidana sebaiknya ditujukan untuk kejahatan yang dilakukan atas kehendak jahat. Sedangkan, untuk kasus lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, perlu dilakukan pendekatan mediasi terlebih dahulu.

Janji Kabareskrim Baru



“Pendekatan restorative justice sudah semestinya dilakukan. Kasus pidana yang menggunakan UU ITE, berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, merupakan kasus yang terbuka untuk dilakukan mediasi dan perdamaian sebagai penyelesaian alternatif di luar pengadilan,” paparnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini, mengatakan revisi dapat menjadi alternatif lain dalam menyempurnakan UU ITE. Menurutnya, UU ITE saat ini sudah masuk Prolegnas jangka panjang.

“Ke depan, langkah revisi UU ITE dapat dilakukan. Kuncinya ada di pemerintah, karena RUU ITE dalam Prolegnas jangka panjang atau long list merupakan RUU usulan pemerintah,” tegasnya, Rabu (24/2).

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai, SE Kapolri memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi,” kata Heru dalam siaran persnya.

Menurutnya, Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika.

Bahkan ada salah satu pedoman di surat edaran tersebut yang perlu digaris bawahi yaitu mengenai perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

“Poin-poin tersebut harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKB itu juga menilai permintaan maaf tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Itu merupakan hal penting, pasalnya untuk menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. (khf/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif

Selasa, 20 April 2021 - 22:47
Lihat Berita

Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun

Selasa, 20 April 2021 - 22:30
Lihat Berita

Dugaan Terima Rp 17 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Persidangan Perdana Besok

Selasa, 20 April 2021 - 22:24
Lihat Berita

Presiden Jokowi Disebut Tak Mudik, Perintahkan Tak Ada Open House Pejabat

Senin, 19 April 2021 - 06:15
Lihat Berita

Semua Moda Transportasi Dibatasi, Kemenhub Segera Terbitkan SE Acuan Larangan Mudik

Senin, 19 April 2021 - 06:10
Lihat Berita

Menaker Ida Sampai Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran Bagi Pekerja Swasta dan Pekerja Migran

Minggu, 18 April 2021 - 23:24
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Gawat! Profesi Petani Terancam Punah
    Nasional
    Sabtu, 17 April 2021 - 15:37
  • Langkah Tegas, Bupati Husein: Perbatasan Banyumas Mulai Dijaga Hari Ini Secara Acak
    Banyumas
    Senin, 19 April 2021 - 11:44
  • Pengecoran Lantai Terminal Penumpang di Bandara JBS Purbalingga Dikebut
    Purbalingga
    Sabtu, 17 April 2021 - 15:14
  • Fix, Lalin Alun-alun Banyumas Satu Arah, Persis Alun-alun Purwokerto
    Banyumas
    Selasa, 20 April 2021 - 12:04
  • Exit Tol Hanya Numpang “Nongol”, Cilacap Terancam Tidak Dapat Manfaat, Pemkab Masih Tarik Ulur dengan Pusat
    Cilacap
    Senin, 19 April 2021 - 08:45
  • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    Jawa Tengah
    Selasa, 20 April 2021 - 22:59
  • Kembangkan Riset, UMP Jalin Kerja Sama dengan Prancis
    UMP
    Selasa, 20 April 2021 - 22:56
  • Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif
    Nasional
    Selasa, 20 April 2021 - 22:47
  • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    Intermezo
    Selasa, 20 April 2021 - 22:37
  • Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun
    Nasional
    Selasa, 20 April 2021 - 22:30
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Sumpiuh
    • Ganjar Pranowo
    • E-KTP
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
    • Pemprov Jateng
    • Perbatasan Banyumas

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Jokowi Targetkan Dua Hari
Banyak UMKM Tak Tersentuh Insentif Pemerintah