Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka
BANYUMAS – Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini dilarang ada kerumunan.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka. Ia mengatakan akan membubarkan paksa setiap kegiatan yang berpotensi kerumunan saat Natal dan Tahun Baru.
“Jika ada kerumunan langsung akan kami bubarkan, TNI dan Polri tidak mengizinkan kegiatan masyarakat yang menggelar kegiatan yang memicu kerumunan,” katanya.
Menurut dia, dimasa pandemi Covid-19 saat ini tidak ada perayaan Natal di gereja. Seluruh gereja di Kabupaten Banyumas hanya akan menggelar rangkaian ibadah.
“Sudah kami sampaikan ke masyarakat dan Forum Kerukunan Antar Umat Bergama (FKUB), untuk perayaan Natal di gereja tidak ada. Hanya ibadah saja,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan kepada pengelola hotel dan tempat wisata untuk tidak menggelar perayaan Natal maupun Tahun Baru.
“Kami kumpulkan mereka pada saat rapat lintas sektoral dan pertemuan intern. Sudah ada edaran dari bupati juga agar tidak menggelar perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelas dia.
Selain membubarkan acara, kata Whisnu, penyelanggara acara yang menimbulkan kerumunan juga terancam dijatuhi sanksi. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn