• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Dua Desa Wisata di Banyumas Belum Punya Izin Homestay
    • Selama Pandemi Tera Ulang Dibatasi
    • Tersangka Diduga Lebih dari Dua Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen
    • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    • Bupati Banjarnegara Nyekar ke Makam Bupati Terdahulu
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • BOS Madrasah di Banyumas Cair Pertengahan Maret
    • Asrama Putri Ponpes An-Nidhamiyah Pemekasan Tertimbun Tanah Longsor, Lima Santriwati Meninggal Dunia
    • Kabar Baik, Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal
    • Warning KPK: RS Sunat Insentif Nakes
    • KPK: Hukuman Mati Tergantung Putusan Hakim
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Marc Marquez: Saya Rindu Tim, Balapan, Adrenalin
    • Timnas Indonesia Berencana Ujicoba Melawan Bali United dan Persib Bandung
    • Liga Champions: Borussia M’Gladbach Vs Manchester City, Meneruskan Laju Kemenangan
    • Liga Champions: Atletico Madrid Vs Chelsea, Lawan Sepadan Tuchel
    • Liga Champions: Lazio Vs Bayern Muenchen, Juara Bertahan Cemas
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Tersangka Diduga Lebih dari Dua Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen
    • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    • Sembilan Anak Jalanan Dipaksa Turun dari Tronton, Operasi Penyekatan di Perbatasan, Sudah Empat Hari Tak Pulang ke Rumah
    • Asrama Putri Ponpes An-Nidhamiyah Pemekasan Tertimbun Tanah Longsor, Lima Santriwati Meninggal Dunia
    • Jembatan Ambrol, Roda Empat Dilarang Melintas, Terjadi di Ruas Semampir – Selamanik
  • Features
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
    • Kopi Cilacap Miliki Taste yang Berbeda
    • Karang Taruna Gunung Malang Gandeng Mahasiswa KKNT PPC UMP Sukseskan Pariwisata Gardu Pandang
  • Intermezo
    • Amanda Manopo Diancam Mau Dibunuh
    • Nagita Slavina Dapat Cincin Berlian Rp 3 M
    • Nissa Sabyan Dikawal Keluarga
    • Ashanty Sudah Membaik
    • Amanda Berat Umumkan Tak Punya Status Bersama Billy Syahputra
  • Lintas Serba-serbi
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
    • Keren! Desi Larasati, Ibu Muda Cantik Asal Tegal yang Berprofesi sebagai Sopir Dump Truk dan Juga Fasih Menyinden
    • Sering Jawab dengan Singkatan Kata, Tapi Tidak Tahu Artinya Apa, Ini Dia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 46 Shares
Banyumas

Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas

Radar Banyumas
Rabu, 20 Januari 2021
Radar Banyumas
Rabu, 20 Januari 2021

Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas


VONIS: Majelis hakim dan penuntut umum persiapan sidang putusan perkara video syur . FIJRI/RADARMAS

BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Sasmito Aji bin Waluyo selama 1 tahun 8 bulan. Majelis juga mengganjar denda pada terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Randi Jastian Afandi dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro itu menyebut terdakwa telah dengan sengaja mendistribusikan konten pornografi berdurasi 5 menit 15 detik. Terdakwa menyebarkan video tidak senonoh tanpa hak.

Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Penahanan



Sehingga, majelis hakim menilai unsur dakwaan untuk terdakwa sudah terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas tindakan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas pornografi. Terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban,” tegas Randi Jastian Afandi dalam persidangan, Selasa (19/1).

Saksi korban merupakan mantan kekasih terdakwa. Lantaran sakit hati hubungan berakhir. Terdakwa yang memiliki video dan foto hubungan intim bersama mantan pacarnya itu lalu menyebarkan. Agar mantan merasakan malu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 2 Tahun denda Rp 10 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Remaja 15 Tahun Asal Tambak Gasak Uang Tetangga di Bawah Kasur Sebesar Rp 2,5 Juta



Terdakwa dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa terdakwa terdakwa melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Puput Wijaya Putra yang hadir dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Selama menjalani persidangan, terdakwa nomor perkara 128/Pid.Sus/2020/PN.Bms itu memilih menghadapi sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa asal Kedunguter Kecamatan Banyumas itu mengatakan menerima putusan majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone merk oppo warna putih dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, dua handphone dikembalikan ke saksi. (fij)

TopikPengadilan Negeri BanyumasSidangVideo Viral Banyumas Insiden

Baca juga berita Lainnya:

Dua Desa Wisata di Banyumas Belum Punya Izin Homestay

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:13
Lihat Berita

Selama Pandemi Tera Ulang Dibatasi

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:11
Lihat Berita

Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
Lihat Berita

Sembilan Anak Jalanan Dipaksa Turun dari Tronton, Operasi Penyekatan di Perbatasan, Sudah Empat Hari Tak Pulang ke Rumah

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:47
Lihat Berita

Pegawai di Sembilan Instansi Awali Vaksin Tahap 2

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:39
Lihat Berita

BOS Madrasah di Banyumas Cair Pertengahan Maret

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:32
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Wisatawan Tenggelam di Curug Telu Karangsalam Baturraden, Tim SAR Masih Mencari
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 21:12
  • Laka Beruntun, Truk Tronton Tabrak Mundur Empat Mobil di Kejawar Banyumas
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 20:06
  • Ponpes Zam-Zam Cilongok Terbakar, Satu Kamar Santri Ludes Terbakar
    Banyumas
    Selasa, 23 Februari 2021 - 12:12
  • Wisatawan Tenggelam di Curug Telu Berhasil Ditemukan, Terjepit di Bebatuan
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 21:55
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Dua Desa Wisata di Banyumas Belum Punya Izin Homestay
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 15:13
  • Selama Pandemi Tera Ulang Dibatasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 15:11
  • Tersangka Diduga Lebih dari Dua Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen
    Insiden
    Rabu, 24 Februari 2021 - 15:06
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Bupati Banjarnegara Nyekar ke Makam Bupati Terdahulu
    Banjarnegara
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:54
    • Index Berita
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Miras
    • Tambak
    • Dugaan Kasus Korupsi
    • Kasus Pencabulan
    • Bupati Banjarnegara
    • Presiden Jokowi
    • Perbatasan Banyumas
    • Jatilawang

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Antisipasi Jalan Tikus, Satpol PP Banyumas: Kerjasama dengan Kades, Seperti ada Portal Desa
Penanganan Bencana di Banyumas Fokus Prioritas, Usulkan Dana Rp 25 Miliar, Ada 22 Lokasi yang Belum Tertangani