VONIS: Majelis hakim dan penuntut umum persiapan sidang putusan perkara video syur . FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Sasmito Aji bin Waluyo selama 1 tahun 8 bulan. Majelis juga mengganjar denda pada terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Randi Jastian Afandi dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro itu menyebut terdakwa telah dengan sengaja mendistribusikan konten pornografi berdurasi 5 menit 15 detik. Terdakwa menyebarkan video tidak senonoh tanpa hak.
Sehingga, majelis hakim menilai unsur dakwaan untuk terdakwa sudah terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas tindakan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas pornografi. Terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban,” tegas Randi Jastian Afandi dalam persidangan, Selasa (19/1).
Saksi korban merupakan mantan kekasih terdakwa. Lantaran sakit hati hubungan berakhir. Terdakwa yang memiliki video dan foto hubungan intim bersama mantan pacarnya itu lalu menyebarkan. Agar mantan merasakan malu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 2 Tahun denda Rp 10 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa terdakwa terdakwa melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Puput Wijaya Putra yang hadir dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Selama menjalani persidangan, terdakwa nomor perkara 128/Pid.Sus/2020/PN.Bms itu memilih menghadapi sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa asal Kedunguter Kecamatan Banyumas itu mengatakan menerima putusan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone merk oppo warna putih dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, dua handphone dikembalikan ke saksi. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn