Bupati Bogor Ade Yasin (Istimewa)
BOGOR – Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari lalu atau Senin (25/4) Bupati Bogor Ade Yasin mengingatkan anak buahnya agar tak menerima gratifikasi.
Namun ternyata pada Rabu sudah langsung kena OTT KPK di rumah dinas.
Bupati Bogor Ade Yasin dengan tegas melarang anak buahnya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya Idul Fitri, dengan alasan apapun, termasuk penanganan Covid-19.
Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.
“ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ade Yasin, Senin (25/4)
Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Ade Yasin menjelaskan, Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn