Ilustrasi minyak goreng curah (Istimewa)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curuh waib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat 20 Mei 2022.
“Kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran,” sambungnya.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah,” ujarnya.
Untuk itu, Airlangga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan teknis guna menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Sebelumnya, Holding Pangan ID FOOD meluncurkan aplikasi Warung Pangan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn