Ilustrasi PPPK
JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan membuka seleksi terbuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru atau guru PPPK pada 2021.
Seleksi guru PPPK terbuka bagi semua guru baik berstatus guru honorer termasuk Honorer Kategori Dua (K2) atau para lulusan pendidikan profesi guru yang pada saat ini belum mengajar.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, diharapkan proses ini menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh Tanah Air.
“Rencana proses seleksi PPPK ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin besar. Saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru,” kata Ma’ruf melalui konferensi virtual, Senin (23/11).
Menurut Ma’ruf, sejak empat tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar enam persen setiap tahunnya karena pensiun, dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik.
“Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Jelas, hal ini sangat merugikan bagi para honorer,” ujarnya.
Ma’ruf menjelaskan, untuk tahap awal pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk satu juta formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam rangka menengah dan bagi mereka yang lulus seleksi tahap pertama.
Pihaknya juga memastikan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggung biaya ujian seleksi guru PPPK. Dengan begitu, para guru honorer tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengikuti seleksi.
“Semua biaya ujian seleksi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, diharapkan para peserta di daerah tidak akan terhambat untuk mengikuti ujian seandainya Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan anggaran,” terangnya.
Karena itu juga, lanjut Ma’ruf, pengumuman rencana seleksi ini dimaksudkan agar para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik. Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara on-line.
“Untuk itu, calon guru diharapkan dapat manfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dengan hasil sesuai yang diharapkan,” imbuhnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memastikan, bahwa anggaran seleksi PPPK telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, satu orang guru dapat mengikuti seleksi hingga tiga kali agar dapat lolos menjadi guru P3K tanpa dikenakan biaya sama sekali.
“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama dia dapat belajar lagi, belajar ulang dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi total itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,” kata Nadiem.
“Nantinya para pendaftar juga akan diberikan materi persiapan untuk menghadapi tes seleksi,” sambungnya.
Nadiem menyatakan, bawha akan ada satu juta guru honorer yang diangkat menjadi PPPK pada 2021. Besaran formasi itu menjadikan seleksi guru PPPK berbeda dari tahun sebelumnya.
“Jika tahun sebelumnya terbatas, di tahun 2021 ini akan berubah. Semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendaftar,” terangnya.
Untuk mencapai target satu juta guru terpenuhi, Nadiem mengajak Pemerintah Daerah agar mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai kebutuhannya. Sebab, dalam data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini baru masuk 174.077 formasi guru PPPK yang tersebar di 370 kabupaten, 89 kota pada 32 provinsi.
“Kita ketahui, kebutuhan kebutuhan guru ASN kita jauh lebih besar dari itu sampai satu juta. Jadi, masih ada yang harus kita tutupi antara formasi yang sudah diterima sama jumlah yang seharusnya ada,” jelasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga telah memperpanjang jadwal pengajuan formasi dari setiap daerah hingga 31 Desember 2020.
“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kemenpan-RB,” kata Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB, Teguh Widjinarko.
Teguh menuturkan, adapun persyaratan pelamar ialah guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun, atau satu tahun jelang usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan menetapkan hasil formasi berdasarkan berbagai analisis.
“Nanti Kemenpan-RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi melalui analisis jabatan, dan analisis beban kerja berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud,” tuturnya.
Teguh mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenpan-RB tengah dalam proses perencangan sistem penerimaan soal, ujian kompetensi, dan sistem seleksi untuk calon guru PPPK.
“Perancangan ini melibatkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),” sebutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, bahwa guru honorer yang lolos seleksi PPPK akan menerima gaji seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya, sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” kata Sri.
Sri mengatakana, bahwa anggaran penggajian guru PPPK 2021 diambil dari dana cadangan APBN. Adapun anggaran yang tersedia untuk menggaji ASN pusat maupun yang baru itu sebesar Rp1,46 triliun.
“Mekanismenya setelah formasi guru ditetapkan masing-masing kabupaten daerah, kalau sudah diangkat PPPK, dan teregistrasi di BKN, maka pembayaran gajinya melalui APBD dan kami yang akan melakukan transfer umum,” terangnya.
Menurut Sri, program ini merupakan langkah perbaikan kesejahteraan bagi guru honorer. Namun, harus dipastikan pula kualitas guru tetap dapat terjaga.
“Kita berharap kepada 1,6 juta guru yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” pungkasnya. (der/fin)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn