Jembatan Sungai Gintung yang menghubungkan Desa Pepedan dan Desa Tegalpingen. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) optimis proyek pembangunan lanjutan Jembatan Sungai Gintung tak akan putus kontrak. Sebab, proses pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Tegalpingen (Kecamatan Pengadegan) dan Desa Pepedan (Kecamatan Karangmoncol), tinggal finishing.
Kepala DPUPR Sigit Subroto mengatakan, batas waktu perpanjangan pengerjaan proyek jembatan tersisa tujuh hari lagi. “Diprediksi pengerjaan sudah rampung dalam waktu sepekan. Setelah itu, proyek akan diserahterimakan kepada Pemkab Purbalingga,” katanya, Kamis (1/11).
Dia menjelaskan, pengerjaan bagian inti sudah tergarap seluruhnya. Pekan lalu, pemasangan railing atau pengaman samping dan pengecoran dinding jalan pendekat sudah selesai. Termasuk cor di bagian sisi jembatan.
Baca:
Tak Kuat Menanjak, Truk Masuk Selokan
Infrastruktur Banyumas Perbatasan Jelek
Tiga Kali Tidak Setor, Izin Parkir Dicabut
“Tinggal cat dan pengencangan baut, finishing saja. Kami lakukan pemantauan setiap hari, kontrkator juga melaporkan tiap harinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, batas akhir pengerjaan Jembatan Sungai Gintung pada 19 September lalu. Namun hingga batas waktu, pengerjaan belum selesai. Rekanan meminta perpanjangan pengerjaan dan dikabulkan selama 59 hari. Namun, rekanan mendapat saksi berupa denda 1 per mil per hari atau kisaran Rp 5 juta perhari.
Bila proyek akan selesai dalam satu pekan, maka total denda yang harus dibayarkan rekanan mencapai Rp 250 juta. Denda tersebut dipotong dari pembayaran kontrak yang harus dibayarkan pemkab ke rekanan. (tya/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn