BANYUMAS – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021, selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Seluruh Alun-Alun di Banyumas akan ditutup.
Dimana dengan akan ditutupnya seluruh Alun-Alun pada periode itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-Alun ataupun sekitarnya, sementara dilarang berjualan atau akan diliburkan.
“Itukan alun-alunnya ditutup, jadi kalau PKL ikut menyesuaikan, diliburkan seperti itu,” kata Sarikin, Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (21/12).
Larangan berjualan untuk PKL itupun berlaku diseluruh Alun-Alun yang ada di Banyumas.
“Semua Alun-Alun, Purwokerto, Banyumas, Jatilawang. Mulai sampai tanggal 24 sampai tanggal 2 Januari, jadi tanggal 3 mulai buka lagi, sesuai dengan Imendagri,” tambahnya.
Larangan tersebut juga berlaku untuk pasar Minggon GOR Satria.
“Pasar minggon juga sama, kita juga sudah himbau untuk menyesuaikan,” terangnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn