dok radar
CILACAP – Sengketa lahan di Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, masih belum menemukan titik terang. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya mendorong percepatan Reformasi Agraria, dalam penanganan sengketa lahan tersebut.
Diketahui, permasalahan lahan di Desa Cimrutu muncul karena daerah permukiman itu berada di kawasan hutan. Padahal Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan tidak boleh berubah.
Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman menjelaskan, di Kabupaten Cilacap, Desa Cimrutu memiliki dinamika permasalahan yang sangat khas, dimana 90 persen wilayahnya berada pada penguasaan wilayah kehutanan.
Menurut Syamsul, kawasan hutan di Cimrutu telah berubah menjadi permukiman desa berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah. Sehingga Pemkab Cilacap menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan, agar status tanahnya menjadi jelas.
“Permasalahan Desa Cimrutu ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan (PKTL). Sehingga langkah yang paling memungkinkan diambil dengan program tanah obyek reformasi agraria,” kata dia.
Dikatakan Syamsul, selama ini pemerintah daerah kesulitan dalam melaksanakan pembangunan pada wilayah yang status tanahnya bukan dalam penguasaan kewenangan. Kendati demikian, pihaknya telah berupaya menangani permasalahan tersebut.
“Sudah dua tiga kali Bupati bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permasalahan ini. Kita tidak kurang-kurang berusaha, tujuannya agar masyarakat lebih optimal memanfaatkan lahan dan Pemda tidak takut-takut lagi menganggarkan ke Desa Cimrutu,” ujar Syamsul. (ray)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn