BANYUMAS – Harta warisan banyak menjadi sumber konflik. Pertikaian berebut harta peninggalan orang tua bahkan sampai ke meja pengadilan. Seperti yang terjadi pada Turiman dan Sutiyah. Keduanya merupakan penggugat dalam perkara objek sengketa tanah di Pengadilan Negeri Banyumas.
Kuasa hukum Turiman dan Sutiyah, Rina Astuti menceritakan, pembagian tanah waris sudah diputuskan oleh pengadilan agama. Namun dalam perjalanannya, tergugat Sarbini beserta dua saudaranya mengambil tanah bagian Turiman dan Sutiyah.
Ilustrasi
“Saya sudah upayakan sebisa mungkin musyawarah, kekeluargaan tapi gagal,” kata Rina, usai Pemeriksaan Setempat objek sengketa di Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh, Senin (9/7).
Rina mengaku geram terhadap tergugat yang telah merebut warisan kliennya. Sebab selama persidangan berlangsung, tergugat Sarbini beserta dua saudaranya selalu mangkir dari panggilan sidang.
“Tergugat sama sekali belum pernah hadir dalam persidangan. Pada Pemeriksaan Setempat, tergugat juga tidak ada yang datang. Mereka tidak ada itikad baik,” seloroh Rina.
Pengadilan Negeri Banyumas melakukan pemeriksaan setempat objek sengketa tanah perkara perdata dengan nomor 14/Pdt.G/2018/PN Bms. Warisan berupa tanah sawah seluas 125 ubin dan 80 ubin yang terletak di areal persawahan Desa Kuntili.
“Pemeriksaan Setempat bertujuan memastikan bahwa objek sengketa benar ada. Hasil Pemeriksaan Setempat digunakan untuk bahan kesimpulan. Tadi juga sudah meminta keterangan di balai desa,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas, Tri Wahyudi. fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn