BETONISASI : Jalan Raya Penaruban-Kalikajar yang sudah selesai dibeton tahun lalu dan siap menjadi klas jalan tertentu. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA – Hingga tahun 2022 ini, ruas jalan milik Pemkab Purbalingga masih belum memiliki klas jalan tersendiri. Masih banyak angkutan barang yang melanggar klas jalan.
Misalnya di klas tertentu batasan 10 ton, muatan melintas di jalan itu melebihi. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga sepakat jika klas jalan diperjelas.
“Kami memang memasang rambu di suatu ruas jalan dengan batasan tonase yang jelas. Namun tidak semua bisa diawasi saat ada pelanggaran. Harapan kami, tetap ada penambahan, misalnya saat ada perbaikan atau jalan tertentu, segera ada penetapan klas jalan,” kata Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka, Selasa (7/6).
Tujuan adanya klas jalan juga akan memudahkan saat pengaturan dan pemasangan rambu. Lalu harapannya jika klas jalan dipatuhi awak angkutan barang, maka jalan atau infrastruktur jalan akan lebih awet.
“Kerusakan jalan selain faktor alam juga karena kerap ada beban dari angkutan yang terus menerus melebihi kemampuan jalan. Harapan kami segera ada status klas jalan yang lebih merata di beberapa ruas,” tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudiyanto menjelaskan, pihaknya berharap tahun ini bisa segera terealisasi klas jalan di Kabupaten Purbalingga.
Misalnya klas jalan I maksimal beban jalan 10 ton, klas II dan II di bawahnya dan seterusnya. Selama ini belum ada khusus penetapan klas jalan berdasar tonase.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn