TUNTUT : Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Cilacap berorasi di depan kantor Disnakerin, Kamis (14/11). NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP – Tidak puas dengan usulan UMK, Sekitar 400 buruh dari berbagai berbagai Serikat Pekerja di Cilacap yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Cilacap menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Kamis (14/11). Mereka mendesak Pemkab Cilacap melalui Disnakerin untuk mencabut usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2020.
“Seharusnya pengiriman rekomendasi atau usulan bupati ke Gubernur berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab). Sebagai bentuk saran dan pertimbangan sesuai PP nomor 78 tahun 2015 pasal 47 ayat 3,” tegas Juru Bicara Pekerja, Joko Waluyo.
Joko menambahkan, dalam pengiriman dokumen usulan, pihaknya juga tidak menemukan salinan dokumen dan bukti serah terima angka rekomendasi usulan. Baik di Disnakerin maupun di Kantor Bupati Cilacap.
Aliansi Serikat Pekerja juga menduga Disnakerin memberikan saran kepada Bupati Cilacap terkait UMK 2020 untuk merekomendasikan satu angka usulan dari unsur pemerintah atau Disnakerin, atau kenaikan 8.51 persen yakni Rp 2.158.327, dari UMK 2019 yang sebesar Rp 1.989.058.
Padahal pada rapat pleno DPKab Cilacap di Aula Disnakerin, Selasa (22/11), terdapat tiga angka usulan. Selain dari Disnakerin juga dari unsur pengusaha atau Apindo (Asosiasi Pekerja Indonesia) Kabupaten Cilacap yang kenaikannya sebesar 5,85 persen atau menjadi Rp 2.105.418 dari UMK 2019. Dan dari unsur pekerja yang mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 15,9 persen, atau menjadi Rp 2.305.318 dari UMK 2019 yang sebesar Rp 1.989.058.
Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha menyampaikan, permintaan aliansi serikat pekerja untuk menarik kembali usulan UMK tersebut sulit terwujud. Karena itu sudah diusulkan ke Gubernur.
“SP kan minta surat usulan (UMK) dari Bupati Ke Gubernur untuk ditarik kembali, itu kan tidak memungkinkan. Nanti kita dianggap main-main,” ujarnya.
Dia menambahkan, penarikan usulan dari Gubernur tersebut tidaklah mudah. Karena keinginan tersebut tidak bisa berdiri sendiri, karena DPKab ada tiga unsur, yakni pemerintah, pekerja, dan pengusaha (Apindo). (nas)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn