SIDANG : Suasana didang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara. ISTIMEWA
BANJARNEGARA – Jumlah perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara mencapai 3.343. Angka tersebut merupakan perkara yang ditangani majelis hakim dari awal Januari sampai 17 Desember 2018.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Nur Amin mengatakan, dari awal Januari sampai 17 Desember 2018, perkara yang ditanagni majelis hakim 3.343 perkara.
Dari jumlah tersebut, ada 2.750 perkara yang diputus. “Atau 82,26 persen,” kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (17/12). Dengan demikian, ada 593 perkara yang belum diputus, atau 17,74 persen.
Dia menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani setiap hari antara 20 sampai 30 perkara, sehingga proses persidangan biasa berlangsung sampai sore hari. Terkait pembinaan dari Pengadilan Agama, sifatnya pasif. “Dalam arti ketika ada perkara masuk kita tangani, kalau tidak ada perkara kita tidak nyari-nyari,” paparnya.
Dalam persidangan pihaknya berupaya mendamaikan kedua belah pihak. “Kita wajib memediasi ketika keduanya hadir. Beberapa perkara ada yang selesai dengan putus damai. Tidak jadi cerai,” ungkapnya.
Majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta yang ada. Perkara dikabulkan (cerai), jika gugatan sesuai bukti yang diajukan. Perkara ditolak jika tidak didukung bukti kuat. Perkara juga bisa tidak diterima lantaran cacat formi. Baik dari surat gugatan atau surat kuasa yang diajukan. (drn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn