BANYUMAS – Aksi para penagih utang atau debt collector yang mengambil paksa kendaraan atau properti lainnya masih menghantui di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, sebenarnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
“Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia,” katanya.
Berry melanjutkan, adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
“Jika melihat dari putusan tersebut, masyarakat tak perlu takut jika didatangi debt collector,” katanya. Sebab lanjut Berry, jika ada para penagih utang yang menyita barang secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.
Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.
“Tak perlu panik, kalau sampai terjadi kekerasan atau perampasan tanpa ada surat eksekusi dari pengadilan bisa laporkan ke kepolisian,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn