Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok
JAKARTA – Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), angkat bicara soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Pernikahan dalam Islam, kata Amirsyah, adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i.
“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
Yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.
Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn