Ilustrasi KTP
PURWOKERTO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan Menteri tersebut pada Pasal 4 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa minimal nama dua kata.
Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki nama satu kata sebelum terbitnya Permendagri itu. Hal itu dijelaskan Kabid Pelayananan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Retno Murtiningsih.
Ia mengatakan, peraturan itu tidak berlaku bagi mereka yang sudah memiiliki nama satu kata sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu diterbitkan.
“Nggak masalah bagi yang namanya satu kata, itu hanya berlaku setelah Permendagri itu diterbitkan pada bulan April 2022,” katanya.
Jika memiliki nama satu kata sebelum Permendagri tersebut terbit, maka nama yang bersangkutan tersebut tidak perlu diganti atau ditambahkan.
Peraturan tersebut juga Ia melanjutkan, akan pihaknya sosialisasi terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan agar masyarakat atau orang tua yang baru memiliki anak dan akan memberikan nama paham akan peraturan yang sudah ada, sehingga tidak akan memberi nama dalam satu kata.
“Itu minimal dua kata dengan maksimal 60 karakter, jadi untuk penerapan hal tersebut kami akan lakukan sosialisasi sesuai intruksi kemarin pada saat kami zoom meeting dengan Kementrian Dalam Negeri,” terangnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn