• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba Serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Tipiring PGOT Harus Ada Target
    • Organda: Kesadaran ke Plat Kuning Rendah
    • DPRD Kebumen Setujui Raperda Lambang Daerah
    • Benda Mirip Granat Diduga Peninggalan Perang
    • Ini Alasan Kenapa Produk Ecoprint Digagas Jadi Komoditas Unggulan
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar
    • Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Implementasi Sektor Jasa Keuangan Miliki Peran Penting
    • Presiden Instruksikan Polri Bertindak Humanis
    • Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah
    • Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Anthony Ginting Menang Dramatis Atas Wakil Jepang
    • Premier League Tanpa Rumah Judi Tiga Musim Lagi
    • Ibrahimovic Perpanjang Kontrak Ditengah Cedera
    • Srikandi Merah Putih Hajar Korsel
    • Lokasi Training Camp Timnas Indonesia di UPI Bandung, Ini Kata Menpora Amali
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar
    • Benda Mirip Granat Ditemukan di Kutasari Baturraden, Ini Kesaksian Warga Yang Menemukan
    • Pria Mengamuk di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi dan TNI
    • Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot
    • Duh, Oknum Anggota TNI Ditangkap Lantaran Pasok Amunisi ke KKB
  • Features
    • Melihat Peguyuban Ketua RT Purbalingga, Bikin Program Ronda Ambil Minyak Jelantah Warga, Dihargai Rp 4.000 Per Liter, Diekspor Jadi Bahan Bio Diesel
    • PIB UNSOED Wujudkan Jejaring Lembaga Inkubator Perguruan Tinggi
    • Khutbah Muhammadiyah Saat Idul Adha: Keutamaan Kurban bagi Orang Beriman
    • Mengapa Gus Dur Dulu Suka Pakai Batik dan Kopiah? Simak Penjelasan Gus Mus Tentang Alasannya
    • Melihat Petugas Ukur Curah Hujan di Daerah Irigasi Bendung Kali Jering, Selanegara, Sumpiuh
  • Intermezo
    • Fauzi Baadila Akui Hanya Sebagai Duta ACT
    • Thor 4 Dirilis, Berkisah Cinta dan Halilintar yang Kurang Menggelegar
    • Pevita Pearce Segera Muncul Sebagai Sri Asih
    • Glenn Fredly Dianugerahi Jazz Gunung Bromo Award
    • Selamat Jalan Bob Tutupoly
  • Lintas Serba Serbi
    • Kebocoran Gas CO2 Bikin Asap Seperti Awan di Atas Jalan di Tangerang, Labfor Polri Usut Tuntas
    • Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Rp 5 M, Ini Kasusnya
    • Lucu, Ridwan Kamil Kenakan Helm Proyek Bertuliskan “Gubernur Wakanda”, Ini Artinya
    • Viral dan Aneh, Helm Hilang Ditukar Rongsokan Mesin Cuci di Purwokerto, Begini Ceritanya
    • Hubungan Asmara Kurang Sehat, Begini 3 Tips Biar Harmonis dan Lengket Romantis
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 62 Shares
Nasional

Soal Permendagri Nama Tidak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dindukcapil Banyumas

Radar Banyumas
Senin, 23 Mei 2022
Radar Banyumas
Senin, 23 Mei 2022

Soal Permendagri Nama Tidak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dindukcapil Banyumas

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Soal Permendagri Nama Tidak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dindukcapil Banyumas


Ilustrasi KTP

PURWOKERTO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan Menteri tersebut pada Pasal 4 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa minimal nama dua kata.

Baca juga:

Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki nama satu kata sebelum terbitnya Permendagri itu. Hal itu dijelaskan Kabid Pelayananan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Retno Murtiningsih.

Ia mengatakan, peraturan itu tidak berlaku bagi mereka yang sudah memiiliki nama satu kata sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu diterbitkan.

“Nggak masalah bagi yang namanya satu kata, itu hanya berlaku setelah Permendagri itu diterbitkan pada bulan April 2022,” katanya.

Jika memiliki nama satu kata sebelum Permendagri tersebut terbit, maka nama yang bersangkutan tersebut tidak perlu diganti atau ditambahkan.

Peraturan tersebut juga Ia melanjutkan, akan pihaknya sosialisasi terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan agar masyarakat atau orang tua yang baru memiliki anak dan akan memberikan nama paham akan peraturan yang sudah ada, sehingga tidak akan memberi nama dalam satu kata.

Ini Aturan Baru KTP, Nama Tidak Boleh Disingkat



“Itu minimal dua kata dengan maksimal 60 karakter, jadi untuk penerapan hal tersebut kami akan lakukan sosialisasi sesuai intruksi kemarin pada saat kami zoom meeting dengan Kementrian Dalam Negeri,” terangnya. (win)



TopikKTPKTP Elektronik Nasional Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar

Kamis, 7 Juli 2022 - 18:51
Lihat Berita

Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Implementasi Sektor Jasa Keuangan Miliki Peran Penting

Kamis, 7 Juli 2022 - 17:55
Lihat Berita

Presiden Instruksikan Polri Bertindak Humanis

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:21
Lihat Berita

Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:12
Lihat Berita

Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:51
Lihat Berita

Duh, Oknum Anggota TNI Ditangkap Lantaran Pasok Amunisi ke KKB

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:41
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pamit Ngantar Laundry, Istri Belum Pulang, Juni Setiawan Berharap Istri Segera Pulang Biar Ada Kejelasan
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 13:28
  • Ada Pesan Menyentuh di Secarik Kertas Pada Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Cilacap
    Cilacap
    Senin, 4 Juli 2022 - 09:07
  • Ban Meledak, Tiga Mobil dan Truk Kecelakaan di Karangrau Banyumas
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 16:46
  • Cari Keberadaan Istri Lewat Sosmed, Juni Setiawan Akui Belum Lapor Polisi, Ini Alasannya
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 13:35
  • Sopir Banting Stir ke Kiri, Loncat, Truk Guling di Tikungan Kejawar
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 16:05
  • Tipiring PGOT Harus Ada Target
    Purwokerto
    Kamis, 7 Juli 2022 - 20:03
  • Organda: Kesadaran ke Plat Kuning Rendah
    Purbalingga
    Kamis, 7 Juli 2022 - 19:03
  • Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar
    Insiden
    Kamis, 7 Juli 2022 - 18:51
  • Fauzi Baadila Akui Hanya Sebagai Duta ACT
    Intermezo
    Kamis, 7 Juli 2022 - 18:41
  • Thor 4 Dirilis, Berkisah Cinta dan Halilintar yang Kurang Menggelegar
    Intermezo
    Kamis, 7 Juli 2022 - 18:31
    • Index Berita
    • Airlangga Hartarto
    • Presiden Jokowi
    • DPRD Banyumas
    • Baturraden
    • Selebriti
    • Harga Cabai
    • TNI
    • Film
    • Polri

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Ini Aturan Baru KTP, Nama Tidak Boleh Disingkat
Sindir Jokowi yang Minta Rakyat Berhemat, Pengamat Kaitkankan dengan IKN