PURWOKERTO – Tiap tahun selalu ada usulan baru untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Untuk 2022, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas mengusulkan UMK sebesar Rp 2,5 juta.
Ketua SPSI Banyumas Haris Subiyakto mengatakan, setelah SPSI Banyumas merapatkan usulan UMK Banyumas disepakati sebesar Rp 2,5 juta.
“Itu bukan menggunakan PP 36. Jadi itu usulan SPSI berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak pekerja di Banyumas,” katanya.
Dikatakan, dalam usulan tersebut diperhitungkan soal dampak pandemi. UMK sebelumnya sebesar 1.970.000. Namun kondisi pada saat itu normal dengan harga yang masih biasa.
“Sekarang sudah mulai naik. Jadi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak,” katanya.
Dia berharap, dengan UMK 2022 sebesar Rp 2,5 juta, pekerja diharapkan bisa hidup dengan layak.
“Setelah ini ada rapat pengupahan. Nanti tinggal pandangan dari Apindo, perguruan tinggi dan dinas. Jadi usulan itu versi SPSI,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat sepakat dengan SPSI Kabupaten Banyumas, yang mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2,5 juta.
Menurutnya, pengajuan tersebut harus terus didorong karena perekonomian saat ini terus berkembang.
“Sepakat sekali. SPSI usulkan Rp 2,5 juta itu sangat wajar. Kita akan dorong agar bisa tercapai,” kata Supangkat.
Ia menilai, negara akan maju dan berkembang karena dua hal. Pertama upah buruh meningkat, dan lapangan pekerjaan terbuka lebar.
“Dengan upah meningkat, diharapkan kinerja buruh akan semakin baik,” tuturnya.
Meningkatnya upah buruh juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan saat ini ia lihat, juga semakin meningkat.
“Pemerintah harus bisa mengabulkan permintaan dari SPSI,” terangnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar SPSI Kabupaten Banyumas membuat surat tembusan kepada DPRD. Agar DPRD bisa memberikan dorongan yang kuat kepada pemerintah agar upah buruh bisa dinaikkan. (mhd/aam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn