FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
SIDANG: Lanjutan sidang mutilasi Watuagung dengan menhadirkan suami korban Selasa (15/10) kemarin.
BANYUMAS-Tidak banyak yang diketahui Sohib (51), suami korban mutilasi perihal perselingkuhan istrinya, Komsatun Wachidah dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin. Bahkan termasuk, saat korban melakukan transfer dua kali senilai total Rp 18 juta.
“Saya tidak tahu, korban ketika transfer yang kedua Rp 10 juta menggunakan rekening saya. Semua gaji atau urusan finansial saya percayakan seribu persen ke istri,” jelas Sohib dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (15/10).
Padahal, ungkap saksi, biasanya apabila ada pengeluaran dalam jumlah besar di rumah tangganya, korban selalu membahas terlebih dahulu dengannya. Bapak satu anak yang menikah dengan korban pada 12 Oktober 2002 silam itu menyatakan tidak melihat adanya gelagat perselingkuhan.
Sebab, keseharian korban tidak menunjukan adanya perbedaan sikap. Baru beberapa hari sebelum hilangnya korban, saksi terlihat lebih emosional yang dilampiaskan ke anaknya. Namun, perubahan sikap itu saksi kira karena korban capek setelah bekerja.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, saksi mengatakan interaksi terakhir dengan korban pada 7 Juli. Di tanggal itu, saksi dengan tergesa pamit ke bengkel untuk servis mobil Rush. Setelah beberapa saat, korban sempat kembali ke rumah mengambil BPKB namun saksi juga tidak mengetahui.
Diakhir kesaksiannya, tangis Sohib pecah. Saksi tidak mampu menahan kesedihan atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Antonius mengenai perasaan saksi atas peristiwa yang menimpa istrinya. Padahal, selama hampir satu jam menjalani persidangan saksi tegar.
“Keluarga, kalau ingat anak, saya menangis. Hancur. Saya serahkan perkara ini ke Yang Mulia,” tandasnya terbata dalam kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan empat saksi lain. Diantaranya adalah saksi ahli Spesialis Kedokteran Forensik RSUD Margono dr. M. Zaenuri.
Dalam kesaksiannya, berdasarkan hasil tes DNA antara korban dan anak korban. Hasilnya menunjukan identik bahwa potongan tubuh yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar adalah benar Komsatun Wachidah.
“Namun, tidak bisa memastikan penyebab kematian korban. Tidak bisa juga menyimpulkan berapa kali pukulan yang diterima oleh korban. Karena ada bagian tubuh yang sudah hilang dan bila disatukan tidak lengkap,” jelas dr. M. Zaenuri dalam sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha.
Usai persidangan yang berlangsung lebih dari dua jam itu, Waslam Makhsid, penasihat hukum terdakwa menilai sudah mulai terkuak adanya pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya. Kehadiran saksi ahli menegaskan bahwa korban dimutilasi setelah meninggal.
“Tapi fakta persidangan terlihat saksi suami korban tidak mengetahui adanya perselingkuhan antara korban dan terdakwa. Kecurigaan baru muncul setelah korban tidak pulang,” tukas Waslam yang didampingi rekannya Ade Budi Briliant dari Posbakum.
Sidang perkara 116/Pid.B/2019/PN. BMS dilanjutkan kembali dengan agenda masih keterangan saksi pada Kamis (17/10) mendatang. (fij/acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn