SOSIALISASI : BKPSDM Banyumas memberi sosialisasi kepegawaian pada PPPK guru di GSM Dindik Banyumas, Kamis (9/6). (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS)
PURWOKERTO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Banyumas memproses berhentinya satu PPPK guru di Banyumas usai pemberkasan.
Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Banyumas, Akhmad Bastomi membenarkan adanya satu PPPK guru di Banyumas usai pemberkasan tapi tidak meneruskan.
PPPK baru secara aturan tidak bisa berhenti langsung dan harus melalui proses penjatuhan hukuman disiplin karena tidak masuk kerja.
“Pada dasarnya PPPK tidak bisa mengundurkan diri sebelum memenuhi persyaratan 90 persen masa kerjanya, dan 90 persen target kinerjanya,” katanya, Kamis (9/6).
Bastomi menjelaskan, satu PPPK guru yang berhenti sudah mengikuti pemberkasan tetapi mengajukan untuk tidak meneruskan dengan alasan mengikuti suami.
Untuk teknis pemberhentian dengan hukuman disiplin, baru nantinya diberhentikan. Implikasinya yang bersangkutan tidak bisa mendaftar sebagai PPPK guru lagi.
“Informasi terakhir dari BKN satu periode pengadaan. Berarti tahun depan tidak bisa mendaftar,” terang dia.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn