Senpi milik anggota Polres Purbalingga sedang diperiksa. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA – Sebanyak 22 pucuk senjata api (senpi) milik anggota Polres Purbalingga digudangkan. Pasalnya, masa berlaku surat izin pemegang senpi sudah habis.
Hal itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan senpi dinas, yang dipinjampakaikan kepada anggota Polres Purbalingga. Pemeriksaan dipimpin Kasubag Sarpras Polres Pubalingga AKP Siti Nurjanah bersama Kasi Propam Ipda Minarjo, di halaman Mapolres Purbalingga, kemarin (16/11).
Kasubbag Sarpras Polres Purbalingga AKP Siti Nurjanah menjelaskan, sebanyak 80 pucuk senpi laras pendek yang dipinjampakaikan kepada anggota. “Sebanyak 22 pucuk senpi harus digudangkan, karena masa berlaku surat izin pemegang senpi telah habis masa berlakunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, selain senpi yang digudangkan karena masa berlaku surat izin habis, ditemukan juga senpi dalam kondisi kotor. “Bagi personel yang senjata apinya kotor, langsung dilakukan pembersihan di lokasi pemeriksaan,” katanya.
Kasi Propam Polres Purbalingga Ipda Minarjo menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan, anggota Polres Purbalingga pemegang senpi terlebih dahulu diberikan pengarahan.
“Pemeriksaan senjata api dilakukan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api yang dilakukan anggota Polri. Selain itu untuk mengecek perawatan dan pemeliharaan senjata api,” tuturnya. (tya/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn