Foto dok razia masker
PURWOKERTO – Sejak berjalan pada 8 Mei 2020 lalu, hingga akhir tahun 2020, jumlah pelanggar masker yang terjaring tindakan justisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) operasi penertiban masker oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berjumlah 1.292 orang dari 27 Kecamatan.
Adapun untuk operasi penertiban masker dengan tindakan justisi pada tahun 2021 ini, Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas mengatakan, tetap dilanjutkan, dan telah berjalan di 3 Kecamatan.
“Tahun ini tetap jalan, dan kemarin baru seminggu berjalan itu kita laksanakan di Kecamatan Sumbang, Kembaran dan Purwokerto Timur,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Jumat (15/1).
Yaitu dengan total 55 orang yang diajukan untuk mengikuti sidang, terdiri dari Kecamatan Sumbang 20 orang, Kembaran 13 orang, dan Purwokerto Timur 22 orang.
Dengan jumlah pelanggar yang ditemui mengalami penurunan, pihaknya berharap, jumlah tersebut dapat berkurang terus.
“Awal tahun ini ada pengurangan, mudah-mudahan minggu depannya sih ada penurunan lagi, jadi berkurang-berkurang terus,” tambahnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn