Bupati Cirebon Drs H Imron MAg saat mengikuti pemaparan restorative justice, yang juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanudin. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon
CIREBON – Ini Kisah sedih. Adalah Kisah seorang ayah curi HP karena anak sakit dan masuk ICU rumah sakit membuat Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg sampai menangis. Saat mendengarkan kisah Agus yang melakukan pencurian HP di Setu Kulon, karena butuh biaya berobat untuk anak membuat bupati Cirebon, berulang kali menitikan air mata.
Bupati terlihat beberapa kali menyeka air matanya melihat kondisi Agus.
“Saya terenyuh, baru sekarang saya menitikan air mata saat acara umum. Ini juga teguran buat semuanya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” kata Bupati Cirebon, dalam kesempatan itu.
Menurut bupati, negara harus hadir. Dia meminta bila ada warga yang kesulitan apapun baik masalah ekonomi maupun kesehatan bisa konsultasi dengan kuwu, camat atau ke bupati sekalipun.
“Pasti kita bantu,” ucapnya.
Imron pun berjanji akan membantu keluarga Agus, bahkan rumah Agus akan diperbaiki sehingga layak dan nyaman untuk ditinggali.
“Kita akan bantu rehab rumahnya, Agus kalau butuh apa-apa, nanti bisa ngomong ke saya,” tambahnya.
Restorative Justice Pertama di Kabupaten Cirebon
Seperti diketahui, Agus menjadi salah satu yang mendapatkan program restorative justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Jaksa Kejari Cirebon memutuskan menghentikan perkara tersebut, karena korban telah memaafkan.
Tidak hanya itu, aspek humanis dari latar belakang pencurian yang dilakukan Agus dapat terpenuhi. Diketahui, Agus juga tidak memiliki riwayat melakukan tindak kejahatan.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, untuk di Kabupaten Cirebon, langkah restorative justice baru pertama dilakukan.
Upaya tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan evaluasi pihak Kejaksaan.
“Ini baru pertama dilakukan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (dri)
INI Kronologinya
Aksi curi HP yang dilakukan Agus karena anak sakit, membuat dia ditahan di Polsek Weru, Kabupaten Cirebon. Kini, dia telah dibebaskan lewat restorative justice.
Agus sebelumnya harus meringkuk disel Polsek Weru, karena ketahuan curi HP. Saat itu, dia gelap mata, lantaran anaknya yang masih bayi masuk ICU dan butuh biaya.
Peristiwa kelam itu, terjadi awal Desember 2021. Agus sedang panik. Anak laki-lakinya yang masih kecil didiagnosa dokter ada infeksi di paru-paru.
Saat itu, ia berniat kerumah sakit untuk menunggui anaknya, namun ia tidak punya uang sedikitpun saat itu. Sepanjang perjalanan dari rumah istrinya di Kecamatan Arjawinangun, ia selalu memikirkan dari mana mendapatkan uang.
Masalahnya, anaknya belum punya BPJS Kesehatan, sehingga otomatis biaya harus ditanggung secara mandiri.
“Kalau kondisi saya saat itu lagi panik, saya pusing mikirin biaya. Saya tidak pegang uang sama sekali sementara anak saya dirawat di rumah sakit, butuh biaya,” ujar Agus, saat ditemui Radar Cirebon di sela-sela kunjungan Jaksa Agung ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Saat perjalanan, pandangan Agus teralihkan ke salah satu orang yang saat itu sedang memainkan HP dipinggir jalan.
Seketika niat jahatpun muncul, Agus yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es kocok itu pun memilih jalan pintas demi anaknya yang tengah sakit.
“Saya khilaf, saya sudah tidak punya pilihan lain. Saya turun dari motor dan langsung menarik HP dari tangan orang yang lagi duduk dipinggir jalan, katanya.
Apes, saat hendak kabur, motor tersebut tiba-tiba terkunci stang. Sehingga dia pun tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Weru.
Ketika meringkuk di tahanan, kisah pilu masih harus dihadapi Agus. Dia setiap hari harus meminjam HP polisi untuk video call dengan istri yang menunggui anaknya di ICU.
Waktu itu, Agus sudah pasrah mendapatkan hukuman. Sementara anaknya masih harus berjuang di ICU dan hanya ditunggui sang istri.
Beruntung Agus mendapat pengampunan dari korban dan sekarang kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui program restorative justice.
‘Saya terimakasih sekali, saya sekarang mau menata hidup saya. Anak saya sekarang lagi sakit DBD, udah agak mendingan sih sekarang,” ungkap pria lulusan SD tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana menjelaskan, jaksa mempunyai kewenangan untuk menentukan layak atau tidak suatu kasus dilanjutkan ke Pengadilan sesuai dengan Pasal 139 KUHAP.
“Jadi Jaksa menilai layak atau tidak suatu perkara dilimahkan ke Pengadilan,” paparnya
Diterangkannya, ia mencontohkan kasus yang menjerat Agus salah satunya.
Kejaksaan setelah mendengar paparan evaluasi secara virtual beberapa waktu lalu melihat ada beberapa alasan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami menghentikan penuntutan perkara ini dengan melihat beberapa aspek dan pertimbangan,” jelasnya.
Pertimbangan pertama, sambung Fadil, yang bersangkutan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, kerugian akibat aksi yang bersangkutan kurang dari 2,5 juta. Pertimbangan lainnya adalah korban memaafkan pelaku.
“Jaksa diberikan hak oleh rakyat untuk menuntut, ketika rakyat itu memaafkan hak itu kita geser, katanya.
Yang terpenting, sambung dia, menghadirkan negara dalam hal memberikan keadilan, melihat sisi humanis dari perkara ini sehingga penuntutan tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Yang berangkutan berbuat seperti itu karena butuh biaya anaknya sakit paru-paru. Sisi humanisnya terpenuhi,” bebernya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, untuk di Kabupaten Cirebon, langkah restorative justice baru pertama dilakukan.
Upaya tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan evaluasi pihak Kejaksaan.
“Ini baru pertama dilakukan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (dri/RADARCIREBON/ttg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn