Sidang pemeriksaan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa . FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Tim penasihat hukum terdakwa warga negara Korea Kang Jun Ho alias Mr. Kang menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas. Saksi merupakan ahli hukum perdata Budiman Setiyo Haryanto dari Universitas Jenderal Soedirman.
Penasihat hukum tidak mau kalah dengan upaya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas yang pada persidangan sebelumnya menghadirkan saksi ahli. Happy Sunaryanto menilai agar peradilan komprehensif.
“Kami ajukan dua saksi ahli, perdata dan pidana. Supaya majelis hakim dapat menilai kebenaran materiil berdasarkan ilmu yang ada,” terang Happy, usai persidangan Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Agus Cakra Nugraha, Senin (23/11).
Happy tetap meyakini bahwa perkara kliennya masuk dalam ranah perdata. Oleh karena itu, pada sidang agenda selanjutnya, saksi ahli hukum pidana didatangkan. Pada persidangan kali ini, baru saksi ahli hukum perdata yang hadir.
“Saksi korban mempidanakan perkara ini, lucu. Kalau kerugian dipulihkan lagi, dobel jadinya. Karena sudah melalui peradilan niaga dengan putusan pailit,” tegas Happy.
Saksi korban hanya tinggal menunggu pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditagih kepada terdakwa. Memang, diakui Happy, prosesnya tidak cepat. Butuh waktu bagi kurator untuk menghitung dan menunggu lelang.
Terdakwa diseret ke meja hijau bermula dari keinginan membangun Wahana Wisata Mannayo Resort. Dalam prosesnya, terdakwa membutuhkan supplier. Pada perkara ini, supplier sebagai korban.
Selang beberapa waktu, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan oleh terdakwa senilai lebih dari Rp 2,3 miliar dalam bentuk cek dan bilyet giro. Hingga akhirnya, diketahui bahwa cek dan bilyet giro adalah kosong. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn