Tersangka tengah dimintai keterangan oleh Wakapolres Purbalingga.
PURBALINGGA – Peribahasa pagar makan tanaman, cocok disematkan kepada SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Sekuriti di salah satu toko penjualan handphone di Purbalingga ini, bukannya menjaga toko tempatnya bekerja, justru mencuri barang dagangan di toko tersebut.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Purbalingga. Hal itu terungkap dalam jumpa pers kasus ini di Mapolres Purbalingga, kami (9/6/2022).
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan ,Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu toko penjualan Handphone di Purbalingga, yaitu Erafone Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan yaitu SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas,” kata Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi.
Disampaikan bahwa pencurian diketahui oleh karyawan toko Erafone, saat sedang dilakukan pengecekan stok barang di toko. Saat dicek, ternyata ada satu unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G yang hilang.
“Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil handphone tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga,” katanya.
Dari laporan yang dilakukan, kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sekuriti di toko tersebut.
“Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan di rumahnya, berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy A33 5G yang masih dalam dus belum dibuka,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya. Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian nekat melakukan aksi pencurian.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn