SIDANG : Gelaran sidang pemeriksaan terdakwa. (FIJRI/RADARMAS)
BANYUMAS – Terdakwa Ambarawan dalam persidangan agenda pemeriksaan terdakwa bersikukuh menyatakan khilaf telah menghilangkan nyawa korban.
“Saya gelap mata, tidak ada niatan membunuh korban, tidak ada cek-cok sebelumnya, korban hanya ngambek karena saya ingin pulang, terdakwa meminta saya menginap,” ujar terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (20/4).
Kalimat tersebut terus diulang-ulang oleh terdakwa. Ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai oleh Firdaus Azizy dengan anggota Suryo Negoro dan Rino Ardian Wigunardi mempertegas pernyataan terdakwa.
Demikian juga, saat giliran penuntut umum Mario Samudera berkesempatan bertanya pada terdakwa. Hingga penuntut umum menilai pernyataan terdakwa ada kejanggalan.
“Kalau tidak ada cek-cok sebelumnya dan menurut saksi meringankan bahwa terdakwa bukan tipe temperamental. Maka kamu orang yang sadis, seketika bisa bunuh orang. Bagaimana bisa?” cecar penuntut umum.
Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Febrian Khoirurizal bahkan sampai mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Karena pemeriksaan terdakwa merupakan kesempatan untuk pertimbangan.
“Kalau alasannya hanya khilaf, tidak ada pertanggungjawabannya. Kejujuran saudara yang akan menyelamatkan,” tukas penasihat hukum terdakwa.
Namun demikian, terdakwa tetap mempertahankan keterangannya. Terdakwa kemudian sedikit membeberkan bahwa emosi memuncak ketika di kamar dalam posisi mendekap korban.
“Korban menagih hutang dan akan menyita sepeda motor. Lalu korban meminta memberitahukan hubungan perselingkuhan ke istri,” ujar terdakwa.
Ucapan korban ditimpali terdakwa bahwa masing-masing telah berkeluarga dan ada anak. Sehingga ketika memberitahu perselingkuhan akan sama-sama hancur.
Lantaran tidak tahan lagi, terdakwa mengaku gelap mata dan membekap korban. Terdakwa berdalih agar korban tidak berbicara terus menerus.
Terdakwa Ambarawan disidang bermula dari pembunuhan di perumahan Gampingan Permai tepat pada akhir tahun 2021, 31 Desember.
Salah satu warga perumahan, Meliyani, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamarnya. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn