JAKARTA – Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persenditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Penyesuaian tarif PPN ini resmi berlaku sejak, Kamis (31/3) kemarin.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari. Ia menyampaikan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (1/4).
Ia melanjutkan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen, juga sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Namun di sisi lain, juga dilakukan pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
Kemudian, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Lalu, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
Selain perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Pemerintah juga akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
“Mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. (jawapos/ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn