Tersangka penipuan (tengah) didampingi pengacara saat diperiksa polisi
BANYUMAS – DS (47) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ajibarang. Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korban Bajuri (57) warga Desa Ajibarang Wetan, Ajibarang hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan awal kasus berawal dari tahun lalu. Saat itu tersangka memberi kabar kepada korban jika ada emas seberat 8 ons dengan nilai harga Rp 240 juta.
Mendapat kabar tersebut, korban tergiur dan menyerahkan uang sejumlah itu terhadap tersangka.
“Namun tersangka justru memberikan emas hanya 243 gram,” kata Kapolsek, Kamis (10/12).
Kapolsek menjelaskan, sisa uang yang diberikan korban ternyata oleh tersangka untuk dibelikan peralatan tambang.
“Nah merasa ditipu, korban lalu melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, pihak kami langsung menindaklanjuti,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat tambang yang dibeli tersangka dari uang korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn