SURABAYA – Pasangan suami istri dengan pria tak dikenal digerebek dalam satu kamar hotel kawasan Pasar Turi pada Selasa (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan prostitusi lewat daring itu dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial Facebook adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku berinisial YLN menjual istrinya ARH untuk melayani prostitusi begituan tiga orang.
“Kami gerebek saat berada di kamar hotel sedang melakukan tindakan asusila tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (30/5).
YLN menawarkan sang istri dengan cara bergabung di grup Facebook berisi pasangan yang ingin berfantasi di ranjang.
Setelah melakukan kesepakatan harga, mereka melanjutkannya memesan hotel.
“Dia menawarkannya dengan harga Rp 500-800 untuk sekali kencan,” bebernya.
Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya tersebut bersama istrinya.
“Dari pengakuan pelaku kurang lebih lima kali melakukan hubungan bertiga, terkadang juga swinger,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp 500 ribu, bill hotel, ponsel merek Vivo, dan satu buku nikah.
YLN dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogoraf dengan ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn/ttg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn