Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
JAKARTA — Mahfud MD, Menko Polhukam menegaskan Pendeta Saifuddin Ibrahim telah menistakan Islam dengan permintaannya mencabut 300 ayat Al Quran.
Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh.
Melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah Rabu (16/3/2022) sore, Mahfud MD meminta polisi menyelidiki kasus ini.
“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya.
Mahfud MD menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur’an itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.
“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,” katanya.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn