BACA: Petugas Dinarpusda Banyumas melakukan inventarisir buku yang ada di Perpusda. LAILY MEDIA YULIANA/RADAR BANYUMAS
PURWOKERTO – Peminjam buku di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Banyumas dipastikan tidak akan didenda. Terutama yang terlambat mengembalikan buku. Namun sebagai gantinya, peminjam tersebut dikenakan sanksi, berupa tidak diperbolehkan meminjam buku kembali dalam kurun waktu tertentu.
“Terlambat satu hari, tidak boleh pinjam lagi selama seminggu, dan berlaku kelipatannya,” jelas Kepala Bidang Perpustakaan Dinarpusda Kabupaten Banyumas, Susetya Dwiningsih, S Sos, MSi (Ning).
Dia mengatakan peraturan itu tetap berlaku selama pandemi covid-19. Sedangkan pengunjung Dinarpusda Kabupaten Banyumas dibatasi selama pandemi.
“Sekarang kebanyakan pinjam buku dibawa pulang, jarang yang membaca di tempat,” katanya.
Sementara itu, selama masa pandemi covid19, tidak hanya pengunjung dan staff Dinarpusda Kabupaten Banyumas yang menerapkan protokol kesehatan.
Buku yang dikembalikan juga melalui proses sterilisasi. Buku yang baru dikembalikan langsung dimasukkan ke drop box di lobi Dinarpusda Kabupaten Banyumas.
“Tidak langsung dipegang petugas kami,” ujar Pustakawan Dinarpusda Kabupaten Banyumas, Fuad Zein Arifin.
Desain drop box tersebut merupakan buatan staff Dinarpusda Kabupaten Banyumas. Proses kerjanya buku di dalam drop box didiamkan selama 24 jam, sembari dihangatkan dalam suhu 40 derajat. Setelah itu disinari sinar ultraviolet selama lima sampai enam menit.
Dalam drop box, buku dihangatkan dan disinar ultraviolet. Dilakukannya sterilisasi buku untuk menepis kekhawatiran pengunjung. Dan buku yang dipinjam kembali sudah dalam kondisi steril. (ely)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn