Delapan Pemandu Lagu (PL) diamankan dari tempat karaoke di Losari, Rawalo semalam (15/6). Foto Satpol PP Banyumas For Radar Banyumas
BANYUMAS – Dalam rangka cipta kondisi untuk kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat, personil gabungan Satpol PP Jawa Tengah dan Satpol PP Banyumas, mengamankan 8 pemandu lagu dan 30 botol minuman keras disebuah tempat karaoke di Desa Losari Rawalo, Rabu (15/6) pukul 21.00 WIB kemarin.
Selain karena keberadannya dikeluhkan warga setempat, tempat hiburan yang diduga belum memiliki ijin tersebut juga akhirnya langsung ditutup oleh personil gabungan tersebut.
“8 pemandu lagu yang kita ambil, 7 bawa KTP dan satu orang tidak bawa KTP, dan diantara 8 PL itu, 6 orang diantaranya orang Banyumas, lalu 1 orang cilacap, dan 1 orang Tasik,” kata Karyoto, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id.
Karena kondisi saat penggerebekan berlangsung malam dan lokasinya yang lumayan jauh, Ia melanjutkan, KTP para PL tersebut kemudian disita untuk diambil di Kantor Satpol PP bersama-sama dengan pemilik tempat karaoke.
“Kita sita KTP agar mereka dan manajernya suruh kesini dan akan kita beri pembinaan. Jadi kita beri pembinaan dulu, dan sementara tempat hiburannya kita tutup dulu,” jelasnya.
Barang bukti juga diamankan sebanyak 30 total minuman keras. Yang terdiri dari Anggur Merah 9 botol, Anggur kolesom 8 botol, Anker bir 4 botol dan Anggur Putih 9 botol.
Tempat Karaoke di Losari Rawalo Digerebek Satpol PP Banyumas, Berawal dari Keluhan Bising dan Ada PL
“Temmpat karaoke belum punya ijin namun sudah beroperasi, bahwa yang bersangkutan yang punya usaha sudah di pangil Satpol PP, disuruh membuat ijin dan sampai sekarang belum diurusnya,” pungkasnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn