• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Info Radar Banyumas
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Gedung E RSUD Majenang Diresmikan
    • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    • Suami Tak Bisa Berangkat Haji Karena Pembatasan Usia, Istrinya: Saya Direstui Berangkat
    • Ular Jenis Uwi Bersembunyi di Mesin Cuci
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia
    • 70 Kasus Dugaan Hepatitis Akut Misterius
    • Pemerintah Tolak Tambahan Kuota Haji
    • 13 Provinsi Penuhi Target Vaksinasi Dosis Lengkap, Jateng 74,41 Persen
    • Berhasil Lampaui Target, Penjualan SBR011 di BRI Sentuh Rp1,5 Triliun
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Jadwal dan Stadion Sudah Ditetapkan, Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
    • Bersiap Tampil di Grand Slam Wimbledon
    • Tiga Wakil Indonesia Mundur dari Malaysia Open 2022
    • Viktor Axelsen Bak Mesin Kompetisi, Tapi Ini Nama Tiga Tunggal Putra yang Paling Sering Mempermalukannya
    • Membanggakan, PSCS Miliki Lapangan Standar FIFA di Pusat Olahraga Bertaraf Internasional, Diresmikan Jenderal Dudung
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia
    • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk di Banjarnegara, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    • Innalillahi, Bus Rombongan SD Jatuh ke Jurang di Tasikmalaya, 3 Orang Meninggal
  • Features
    • Ini Keunggulan & Prospek Kerja Lulusan Prodi Sejarah UMP
    • Pegang Wejangan Eyang Kakung, Mantap Istiqomah Nguri-Nguri Batik Cap
    • Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UNSOED Laksanakan Uji Kompetensi, Menggandeng LSP Pertanian Nusantara
    • Konsumsi Jenis Minuman Ini Ternyata Picu Kerusakan Otak
    • Perjuangan Hidup Dinar Faiza SS MA Asal Banyumas, 33 Tahun Transfusi Darah Didiagnosis Sejak 6 Bulan
  • Intermezo
    • Pengakuan Mengejutkan Dewi Perssik Digugat Cerai Suami, Ini Pengorbanannya
    • Saat Luna Maya Keceplosan Sebut Istri Raffi Ahmad Ada 2, Ini Klarifikasinya
    • Ngaku Bukan Pelakor
    • Buka ‘Cafe Dangdut’ di Amerika Serikat
    • Debut Aktingnya Tuai Pujian
  • Lintas Serba-serbi
    • Siap-Siap Ada Fenomena Langka 18 Tahun Sekali, Bangun Subuh Untuk Melihatnya
    • Dramatis, Ibu Melahirkan Terombang-ambing di Laut, Lihat Kesigapan KRI Surabaya-591
    • Ngeri.. Leher Pria Ini Dililit Ular, Nyaris Tak Bisa Nafas
    • Kebongkar, Suami di Jambi Ternyata Perempuan, Malah Jadi Imam Masjid dan Salat Jumat
    • Manfaatkan Festival Ebeg untuk Dongkrak Vaksinasi
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 2 Shares
Nasional

Terbitkan Edaran Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu

Radar Banyumas
Senin, 3 September 2018
Radar Banyumas
Senin, 3 September 2018

Terbitkan Edaran Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Terbitkan Edaran Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu


Respons KPU soal Lolosnya Caleg Mantan Napi Koruptor

JAKARTA – Putusan sejumlah Panwaslu dan Bawaslu mengabulkan sengketa yang diajukan eks koruptor hampir pasti tidak akan dilaksanakan KPU. Bahkan, KPU resmi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan KPU di daerah agar menunda pelaksanaan putusan pengawas setempat.

Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.

Baca juga:

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur larangan bagi partai politik untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. ’’Sampai saat ini masih berlaku,’’ ujarnya.

Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
’’Berdasar penjelasan itu, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota,’’ lanjutnya. Setidaknya, penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar.

Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan hal tersebut.’’Jumlahnya sekarang 11,’’ tuturnya ketika dikonfirmasi tadi malam.

Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukan eks koruptor. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.

Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat. Nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS), bahkan mungkin daftar calon tetap (DCT) yang diterbitkan pada 21 September.
Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jika DCT sudah ditetapkan, tidak bisa diubah lagi. Tidak ada lagi penggantian caleg setelah DPT meski caleg meninggal dunia. Putusan MA tidak lagi bisa berpengaruh jika DCT sudah ditetapkan. (byu/c15/fat)



TopikPemilu 2019 Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:21
Lihat Berita

70 Kasus Dugaan Hepatitis Akut Misterius

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:51
Lihat Berita

Pemerintah Tolak Tambahan Kuota Haji

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:41
Lihat Berita

13 Provinsi Penuhi Target Vaksinasi Dosis Lengkap, Jateng 74,41 Persen

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:21
Lihat Berita

Berhasil Lampaui Target, Penjualan SBR011 di BRI Sentuh Rp1,5 Triliun

Sabtu, 25 Juni 2022 - 15:26
Lihat Berita

4,8 Juta Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:51
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Wanita Dihipnotis di Supermarket di Purwokerto, 40 Gram Perhiasan Emas Ludes Dibawa Kabur
    Banyumas
    Rabu, 22 Juni 2022 - 12:01
  • Pamit Interview Kerja di Purwokerto, Gadis Asal Brebes Hilang Komunikasi 9 Hari, Keluarga: Sudah Mencari Kemana-Mana
    Banyumas
    Rabu, 22 Juni 2022 - 13:20
  • Ini Kronologi Gendam atau Hipnotis yang Menimpa Seorang Ibu di Sebuah Supermarket di Purwokerto
    Insiden
    Kamis, 23 Juni 2022 - 13:28
  • Exit Tol Cilacap Diganti di Sampang
    Cilacap
    Rabu, 22 Juni 2022 - 11:30
  • Sempat Difungsikan Sebagai Penginapan, Rumah Kos Dikembalikan Fungsinya Sebagai Kos-kosan
    Purwokerto
    Rabu, 22 Juni 2022 - 20:02
  • Gedung E RSUD Majenang Diresmikan
    Cilacap
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:31
  • Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia
    Insiden
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:21
  • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    Cilacap
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:47
  • Pengakuan Mengejutkan Dewi Perssik Digugat Cerai Suami, Ini Pengorbanannya
    Intermezo
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:36
  • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:01
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Pemkab Banyumas
    • Pariwisata
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Obyek Wisata
    • Covid-19
    • Meninggal Dunia
    • Majenang
    • PNS

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Dua Cawapres Beri Gambaran Awal Jualan Isu Ekonomi
Demokrat Minta Deddy Mizwar Keluar