USAI SIDANG: Majelis hakim bersiap meninggalkan ruang sidang. FIJRI/RADARMAS
Serta meminta maaf pada keluarga korban terutama suami dan anaknya.
“Mohon keringanan hukuman. Ada anak dan istri yang harus dicukupi kebutuhannya,” kata terdakwa dalam persidangan Selasa (10/5).
Sidang diketuai Firdaus Azizy dengan anggota Suryo Negoro dan Rino Ardian Wigunardi.
Jaksa penuntut umum Mario Samudera Siahaan.
Atas pembelaan terdakwa penuntut umum menimpali bahwa tetap pada analisis fakta dalam persidangan dan yuridis.
Tuntutan pidana selama 14 tahun dinilai telah cukup memenuhi rasa keadilan.
“Tetap dengan tuntutan pidana,” tegas penuntut umum dalam sidang teleconference.
Terdakwa Ambarawan dibawa ke meja hijau lantaran menghilangkan nyawa Meliyani. Warga Perumahan Gampingan Kelurahan Kebokura Kecamatan Sumpiuh. (fij)
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn