• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
    • Dilantik, Arif-Rista Akan Langsung Kerja untuk Rakyat Kebumen
    • Rumah Program RTLH Rusak Diterjang Angin di Adipala
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    • Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
  • Lintas Serba-serbi
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Banyumas

Terdakwa Mutilasi Watuagung Keberatan Dihukum Mati

Radar Banyumas
Rabu, 11 Desember 2019
Radar Banyumas
Rabu, 11 Desember 2019

Terdakwa Mutilasi Watuagung Keberatan Dihukum Mati

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Terdakwa Mutilasi Watuagung Keberatan Dihukum Mati


FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
PEMBELAAN: Terdakwa mutilasi memegang surat pembelaan

BANYUMAS-Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas dengan agenda pembelaan atau pledoi meminta keringanan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab, hukuman mati yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum kurang memenuhi rasa keadilan.

Dalam sidang terbuka untuk umum itu terdakwa berdiri untuk membaca pembelaan yang telah ditulis dalam dua lembar kertas folio bergaris. Akan tetapi, setelah mengucapkan salam dan pernyataan maaf kepada keluarga korban, istri dan ibu dengan terbata. Terdakwa kemudian tergugu dengan pundak naik turun dan tangan gemetar. Terdakwa tidak lagi mampu meneruskan kata-katanya.

Tangis terdakwa nyaris tidak terkendali dalam persidangan nomor perkara 116/Pid.B/2019/PN.Bms itu. Hingga Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus mempersilahkan terdakwa untuk kembali duduk dan menenangkan emosinya.

Lalu terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara itu menarik nafas panjang berulang kali. Pledoi yang ditulis dengan tangannya sendiri diserahkan kepada penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid dan Ade Budi Brilliant. Terdakwa masih dalam kondisi menangis sesenggukan.

“Sangat mengharapkan kemurahan hati Yang Mulia Hakim. Semoga saya diberi keringanan hukuman. Agar suatu saat nanti masih dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Ade Budi membacakan pledoi terdakwa, Selasa (10/12) dalam persidangan.

Permintaan keringanan tersebut lantaran terdakwa masih memiliki ibu yang telah sepuh. Sehingga ingin berbakti dan merawat ibu. Juga terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan istri yang harus dinafkahi. Selama ditahan, keluarganya mendapatkan belas kasih tetangga untuk bertahan hidup.

Dalam persidangan dengan Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi itu, juga dibacakan pledoi dari anak pertama terdakwa. Anak berusia sebelas tahun yang masih sekolah dasar itu dalam secarik kertas memohon keringanan hukuman untuk ayahnya.

“Om Hakim yg terhormat, kasihani kami. Om Hakim, jangan hukum berat ayah kami. Saya dan adik sayang ayah. Kasihani ibu dan mbah. Om Hakim, kasihani kami,” tutur penasihat hukum terdakwa Waslam.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Sujadi meminta waktu selama satu minggu untuk membuat replik. Tanggapan atas pledoi terdakwa dalam bentuk tulisan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Waslam Makhsid menegaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Akan tetapi, menolak tuntutan dakwaan pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan terdakwa akibat kebingungan menghadapi masalah.

“Sehingga kami mengajukan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan maksimal penjara selama 15 tahun. Bukan pasal 340 KUHP tuntutan jaksa,” tegas Waslam usai persidangan.

Keberatan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa juga berdasarkan dunia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bahwa pidana mati telah dihapus sejak 1971. Selain itu, di Indonesia dalam UU pasal 28 ayat 1 setiap orang berhak atas hidupnya.

Hukuman mati juga masih menimbulkan pro dan kontra. Bertentangan dengan ajaran agama dan hak asasi manusia. Selain itu, hukuman mati bukan alat efektif untuk menimbulkan efek jera.

“Dari keterangan saksi, fakta persidangan, bahwa ada hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa adalah kepala keluarga dan menyesali perbuatannya,” tandas Waslam. (fij)

Topik Banyumas Insiden

Baca juga berita Lainnya:

Bedeng Liar Pasar Tambak Ditertibkan

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:19
Lihat Berita

Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:06
Lihat Berita

Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
Lihat Berita

73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:07
Lihat Berita

Harga Cabai Rawit Nyaris Rp 100 Ribu Selama Dua Hari Terakhir di Pasar Sumpiuh

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:57
Lihat Berita

Populasi Walang Sangit Lebih dari 100 Ha di Sumpiuh

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:55
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Empat Kamera Tilang Elektronik Disiapkan di Wilayah Kota Purwokerto, Ini Lokasinya
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:40
  • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    Nasional
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:57
  • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:52
  • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    Purbalingga
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:45
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Bupati Purbalingga
    • UMKM
    • Harga Cabai
    • Bandara Jenderal Besar Soedirman
    • BMKG
    • Dampak Banjir
    • Video Viral

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Dua Anggota Banser Depok Dipersekusi, Disebut Kafir
Kandang Roboh di Kedungbanteng, 1.500 Ekor Ayam Tertimpa Reruntuhan