Majelis hakim membacakan putusan. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan agenda putusan terdakwa Ambarawan.
Majelis hakim yang diketuai Firdaus Azizy dengan anggota Suryo Negoro dan Rino Ardian Wigunardi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ambarawan selama 14 tahun,” tegas hakim ketua dalam persidangan teleconference, Kamis (19/5).
Hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa sadis dan kejam serta tidak berperikemanusiaan.
Perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam pada keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Terdakwa Ambarawan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Meliyani warga Perumahan Gampingan Kelurahan Kebokura Kecamatan Sumpiuh. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn