PURWOKERTO – Proses pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonom baru, saat ini masih di tingkat provinsi. Meski masih dalam moratorium, proses usulan tetap berjalan.
“Jadi dokumen pemekaran sudah sampai ke Gubernur Jawa Tengah. Posisi sekarang secara administrasi harus melalui gubernur. Saat ini tinggal menunggu proses gubernur akan menyetujui tiga daerah otonom baru atau dua daerah otonom baru,” kata Analisis Kebijakan Ahli Muda Sugeng Budi Wurianto.
Menurutnya, mau menjadi dua atau tiga daerah otonom baru keputusan ada di tangan gubernur. Namun, pihaknya tetap mengusulkan menjadi tiga daerah otonom baru.
“Kita usulan ke gubernur tiga opsi. Sesuai dengan persetujuan bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas,” tutur dia.
Sementara itu, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, sampai saat itu ada sekitar 329 usulan daerah otonom baru di seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Banyumas secara syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. “Secara umum Kabupaten Banyumas memenuhi, tapi nanti kita lihat. Jika moratorium dibuka akan ada penyesuaian aturan, nanti akan kita komunikasikan,” kata dia saat berkunjung ke Purwokerto, Sabtu (15/1).
Terkait moratorium pemekaran, menurutnya, saat ini masih belum dibuka. Masih menunggu kondisi membaik.
“Kalau moratorium itu kebijakan pimpinan dan politis, jadi kalau dibilang sampai kapan ya lihat perkembangan. Jika perekonomian membaik, Covid-19 membaik saya yakin akan dibuka secara bertahap,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum dimekarkan nanti akan ada daerah persiapan terlebih dahulu. Itu akan jadi salah satu penilaian, layak dimekarkan atau tidak.
“Tentunya saat ada daerah persiapan, kita lihat pantas untuk mekar atau tidak. Jika tidak kita tarik kembali,” kata dia.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung setiap daerah yang mengusulkan untuk pemekaran. Karena menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dia mengingatkan, agar mengatur penyerahan aset daerah saat pemekaran. Diharapkan dilakukan dengan baik dan penuh perhitungan.
“Masalah aset selalu menjadi sumber masalah. Begitu moratorium dibuka, itu yang kita tekankan. Aset yang mana yang mau diserahkan dan disampaikan di depan. Jangan nanti-nanti. Jika nanti-nanti akan jadi masalah,” pungkasnya. (aam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn