Proyek
KEBUMEN – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen. Penetapan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal Pemerintah Pusat telah membuat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen meminta Pemkab mengikuti langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Hal tersebut tentunya juga mendasari PP Nomor 78 tahun 2015. Ini dengan dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja dan buruh di Kebumen.
“Kami berharap Kebumen dilakukan survei KHL. Ini yang akan digunakan sebagai acuan upah minimum tahun 2021,” kata Ketua KSPSI Cabang Kebumen Akif Fatwal Amin, Sabtu (31/10).
Akif menjelaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) memang nantinya ditetapkan oleh gubernur. Kandati demikian, dalam penetapannya gubernur mendasari usulan kabupaten dalam hal ini Bupati Kebumen. Untuk itu, pihaknya berharap Kebumen juga mengusulkan UMK sesuai dengan acuan PP nomor 78 tahun 2015.
“Kami berharap bupati lebih peka terhadap pekerja dan buruh demi kesejahteraan sehingga tidak ada penyikapan berlebihan seperti saat penetapan UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Akif mengakui Pandemi covid-19 sangat dirasakan di kalangan buruh tidak terkecuali untuk Kebumen. Meskipun hanya ada kenaikan yang tidak besar, namun langkah Pemprov Jawa Tengah diakuinya bentuk kepedulian pemerintah kepada kaum buruh dan pekerja.
Sebelumnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Akif Fatwal Amin berpendapat jika Surat Edaran sebenarnya bukanlah dasar hukum. Dengan demikian tidak ada keharusan untuk mentaatinya. Selain itu Surat Edaran juga bersifat anjuran.
“Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 penetapan upah minimum menjadi kewenangan pemerintah daerah/propinsi atas usulan pemerintah Kabupaten dan harus dilakukan survei KHL,” terangnya.
Pihaknya tidak menafikkan banyak perusahaan mengalami penurunan produktifitasnya di masa Pandemik Covid 19. Namun sebaliknya, terdapat pula perusahaan yang justru meningkat. Di Kabupaten Kebumen sendiri juga terdapat perusahaan yang selama masa Pandemik Covid 19 ini, justru produktifitasnya malah naik. (mam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn