JAKARTA – Polisi telah menangkap pria berinisial B selaku penusuk anggota TNI AD Pratu Sahdi yang tewas dikeroyok di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo juga mengungkap bahwa penusuk Pratu Sahdi itu merupakan seorang pekerja di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Perwira menengah Polri itu menyebut B ditangkap polisi saat bekerja di pelabuhan tersebut.
“Memang dia bekerjanya di dermaga Muara Baru,” ucap Kombes Wibowo, Rabu (19/1).
Polisi menyebut B sebagai pelaku utama dari 8 orang yang mengeroyok Pratu Sahdi. Dialah penusuk anggota TNI itu. Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri itu mengatakan sesuai kejadian Minggu dini hari itu, pelaku sempat melarikan diri.
“Namun demikian, Rabu dini hari, kami amankan di daerah Muara Baru, di dermaga pelabuhan,” sebutnya. Dalam kasus itu, polisi telah meringkus tujuh dari delapan pengeroyok yang menewaskan anggota TNI AD itu.
Empat dari ketujuh pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
“B merupakan pelaku utama yang menusuk korban,” ujar Kombes Wibowo. Pelaku R yang sudah lebih dahulu ditangkap berperan membantu memegang Pratu Sahdi.
“Ada AS maupun A yang berperan membonceng para pelaku B dan R,” ujar dia. Hingga Rabu, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial J.
“Memang yang bersangkutan juga (terlibat) di tempat kejadian perkara,” ungkap Wibowo.
Selain itu, dia juga menjelaskan insiden itu terjadi lantaran kesalahpahaman para pelaku terhadap Pratu Sahdi. Para pelaku mengira anggota TNI AD tersebut merupakan orang yang mereka cari.
“Malam itu terjadi salah sasaran sebenarnya,” sebut Kombes Wibowo.
Saat kejadian, Pratu Sahdi sempat melakukan perlawanan, tetapi tersangka R dan B berhasil melumpuhkan korban. Wibowo menambahkan penyidik juga masih mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan B menusuk korban. (ant/fat/jpnn/ttg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn