Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Tiba di Gedung KPK, Rabu (19/1/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JAKARTA – Terbit Rencana Peranginangin resmi ditetapkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di daerah yang dipimpinnya. Bupati Langkat ini melalui proses penangkapan Selasa (18/1/2022).
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diberikan Muara Peranginangin alias MR seorang kontraktor. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
Sedangkan Marcos Surya Abdi alias MSA/kontraktor, Shuhanda Citra alias SC dan Isfi Syahfitra alias IS/kontraktor dan Terbit Peranginangin alias TPR menunggu di salah satu kedai kopi. MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai.
Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar alias dari kejaran Tim KPK.
Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dengan kondisi mengenakan baju kaos, celana pendek dan sandal jepit.
Dan sekira pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.
Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 s/d 7 Februari 2022 di Rutan KPK.
TRP dan SC ditahan di Rutan KPK, MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. (*/nin/pojoksumut)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn