jembatan-merah-purbalingga. foto dok
PURBALINGGA – Kerugian negara pembangunan jembatan penghubung Desa Tegalpingen (Kecamatan Pengadegan) dan Desa Pepedan (Kecamatan Karangmoncol), ternyata jauh lebih besar, dibandingkan yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan.
Kerugian negara yang ditemukan oleh audit Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) Jawa Tengah ternyata mencapai Rp 15, 3 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti mengatakan, total kerugian negara pada pembangunan jembatan yang dikenal dengan nama Jembatan Merah itu, mencapai Rp 15,3 miliar.
Bukan, Rp 5,7 miliar seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD.
“Ini hasil penghitungan BPKP atas permintaan dari Polda Jawa Tengah,” katanya kepada Radarmas, Rabu (25/5/2022) siang.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan dalam acara ngopi bareng wakil rakyat di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Selasa (24/5/2022) malam, sempat mengungkapkan adanya kerugian negara pada pembangunan Jembatan Merah.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 5,7 milyar terkait pembangunan Jembatan Merah Purbalingga,” katanya.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn